Takalar, Sulsel Media Retorika.co.id – Puluhan pengunjuk rasa geruduk kantor desa Sampulungan kecamatan Galesong Utara (Galut) kabupaten Takalar, Rabu 26 Agustus 2020
Aksi Unjuk rasa tersebut, dinilai dilakukan yang bermuara pada pemecatan 8 Perangkat desa tahun kemarin,diantaranya Syamsul Rijal.,SH.,MH, Muh Saleh, Sri Dewi, Darmawati, Yuliawati, Muh. Sakri Muin.,S.Pd, Syamsinah dan Muh Azwar.,S.IkOM, yang dinilai kurang proaktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Namun 8 perangkat desa dalam aduan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dimenangkan oleh 8 perangkat desa Pada putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar 2019 lalu, Karena belum ada tindak lanjut dari pejabat Desa Sampulungan Rustan,S.Sos.,M.Si, sampai saat ini.
Sehingga Pengunjuk Rasa kembali mepertanyakan tentang tindak lanjut 8 perangkat desa yang dipecat namun Pejabat Kepala Desa Sampulungan tidak menanggapi secara serius.
Jendral lapangan Muh.Saidina dalam mengatakan dalam paripurna di DPRD kab.Takalar secara khusus Bupati telah menyampaikan bahwa telah memerintahkan ke PJ kepala desa sampulungang untuk mengembalikan staf desa yang telah di berhentikan dan telah menang PTUN
‘ Berarti dengan tidak di kembalikannya 8 staf desa ini ada dua kemungkinan yang pertama bupati mengingkari kata-katanya dalam paripurna tersebut dalam artian ingkar janji dalam paripurna atau kemungkinan kedua PJ kepala desa sampulungan tidak mendegarkan bupati yang dalam hal ini pimpinan tertinggi dalam sebuah kabupaten”, ungkapnya Muh. Saidina(Arsyadleo)