Takalar, Sulsel Media Retorika.co.id – Salah Satu Ahli Waris Almarhum Purnawirawan Kolonel H.Makkatang Kr Sibali Pr. Hj.Marsulyati Sibali Merasa dirinya dirugikan dan diduga PT. Perkebunan Nusantara (PN) XIV Unit Usaha (UU) Pabrik Gula Takalar Rampas Lahan Milik Peninggalan Almarhum Orang Tuanya seluas Kurang Lebih 14 Ha,
Hj.Marsulyati Sibali Menuturkan kemedia Retorika.co.id Jum’at malam 30 Oktober 2020, bahwa ” PT.Perkembunan Nusantara XIV Unit Usaha Pabrik Gula Takalar sudah mensertifikatkan seluas 61,34 Ha pada Tahun 1998 lalu, dengan Buku Tanah Hak: Guna Usaha nomor 06 Desa/Kelurahan TOWATA, kecamatan Polongbangkeng Utara Sulawesi Selatan.
Sementara Bukti-bukti berupa kwitansi kata Hj.Marsulyati Sibali, “PT.PN XIV UU Pabrik Gula Takalar baru seluas sekitar kurang lebih 47 Ha, yang sudah dilakukan pembayaran ganti rugi pembebasan.
” Ya sesuai Bukti yang kita miliki, baru Sekitar kurang lebih 47 Ha, yang sudah dilakukan pembayaran ganti rugi pembebasan, Sementara PT.PN XIV UU Pabrik Gula Takalar pada Tahun 1998 menSertifikat seluas 61,38 Ha, sehingga kurang lebih 14 Ha, belum sama sekali tidak dilakukan pembayaran ganti rugi pembebasan.jelas Hj.Marsulyati
Sementara H.Yusran Muchsin Manager PT.Perkebunan Nusantara XIV Unit Usaha Pabrik Gula Takalar berapa kali berusaha dikonfirmasi lewat telpon Sesulernya aktif namun belum dijawab, sampai berita Tayang.(Arsyadleo)