Makassar. Retorika.co.id – Gerakan Aksi Solidaritas Lembaga Anti Korupsi “GASAK”, Bergerak menuju Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menggelar aksi, senin (21/09/20).
Dalam orasi ini GASAK memprotes adanya indikasi kesalahan teknis pada pembangunan Tanggul Sumpang Minangae Kabupaten Barru, yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Barru Tahun 2020 senilai 38 Miliar lebih.
Kehadiran Gasak bersama 38 organisasi lainnya dengan estimasi 150 orang di Kejati Sulsel untuk mengecam segala bentuk tindakan, penyimpanan dan pelanggaran kepada sejumlah oknum-oknum penyelenggara dan pelaksana proyek Dinas PU.
Adanya dugaan kesalahan teknis ini, menurut Korlap Aksi Baharuddin Ibar, bahwa aksi ini dilaksanakan lebih dominan mengharapkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi yang akan berimbas terjadinya kerugian negara dari anggaran APBD.
Aksi ini diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui perwakilan Asisten Intelijen, Gatot SH, Irwan SH, Idil SH dkk. Pihaknya berjanji akan menindak lanjuti aspirasi atau tuntutan dari Gerakan Aksi Solidaritas Anti Korupsi “GASAK”. Namun demikian Gatot menyatakan akan berkoorsinasi dengan Pimpinan Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti tuntutan dari Koalisi LSM GASAK.
GASAK mengharapkan agar dalam kegiatan ini pihak Kejaksaan Tinggi berkoordinasi dengan pihak Kejari dan Eksekutif Di Kabupaten Barru untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja pengelola proyek dan kontraktor pelaksana PT. Karya Mandiri Surya Sejahtera, PPK,PPTK, KPA dan Penggunaan Anggran Bupati Kabupaten Barru, Demi mencegah terjadinya kerugian negara dan menindak sejumlah oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proyek ini. (*)