Takalar, Retorika.co.id – Kasus Penganiayaan dan Penyiraman cabai terhadap Ibu Rumah tangga (IRT) Inisial M (45) tahun bersama Anaknya inisial NY (18) tahun di Desa Galesong kecamatan Galesong kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yang di tangani.
Penyidik Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan empat orang pelaku tersangka.
Keempat terduga pelaku penganiayaan yang ditetapkan polres Takalar sebagai tersangka, yakni masing-masing berinisial, NA (28), WI (25), N (40), dan AMDS (50).
Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Asnawi membenarkan jika pihaknya telah menetapkan status tersangka dan akan melakukan penahanan kepada empat orang pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak tersebut.
“Ya benar, hari ini keempatnya kita telah tetapkan sebagai tersangka, tiga orang pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, satunya lagi dikenakan pasal 351 KUHP,” ujarnya.
Asnawi juga menyebut penetapan tersangka dan penahanan kepada pelaku itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Terkait perkara kasus itu, pemeriksaan pelapor sudah, kemudian pemeriksaan terlapor juga sudah, kemarin juga kita lakukan gelar perkara dan sudah ditingkatkan pada tahap sidik dan para pelaku sudah ditetapkan tersangka sehingga hari ini kita lakukan penahanan,” kata IPTU Asnawi, Rabu (24/05/2023) Siang. (*)