Makassar. Retorika.co.id – Kepolisian Resor Pelabuhan kembali berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana pengedaran Narkotika jenis Sabu, Ahad/Minggu (01/11/20).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi, melalui Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim mengatakan, “tersangka Narkoba itu diringkus di daerah jalan salemo lorong 158 kota makassar” Ungkapnya.
“Tersangka berinisial AB alias Keko (33) merupakan jalan salemo lorong 158 kecamatan Wajo Makassar Kota Makassar, Dari tangan tersangka, Polisi berhasil amankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga Sabu-sabu,” terang Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim.
“Sementara tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di mako Polres Pelabuhan Makassar untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut dan terancam dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutupnya. (*)