Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Retorika.co.id
Home Hukum

Pertaruhkan Nyawa Buruh, Kontraktor RSUD Labuang Baji Terkesan Abaikan SMK3

by Redaksi
10/24/2018
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, Retorika.co.id – Merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER.O5/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3), keempat kontraktor proyek lanjutan RSUD Labuang Baji diingatkan wajib melaksanakan SMK3, Rabu (23/10/18).

Namun fakta di lapangan, keempat kontraktor tersebut yakni, PT. Te’ne Jaya dengan anggaran Rp 23 Milyar, PT. Harfiah Graha Perkasa dengan anggaran Rp 23 Milyar, PT. Zafa Karya Mandiri dengan anggaran Rp 14 Milyar, dan PT. Alqibar Reski Mandiri dengan anggaran senilai Rp 3 Milyar, justru terkesan mengabaikan SMK3 yang bisa mengancam nyawa buruh karena para pekerja tampak secara kasat mata tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam melaksanakan pekerjaan di lingkungan RSUD Labuang Baji.

BacaJuga

LPSK RI Siap Kawal Kasmin Jadi Juctice Collaborator di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Sulsel

Kuasa Hukum Yohanis Lapiek Desak Camat Panakukkang Segera Lakukan Mediasi Terkait Dugaan Penyorobotan Lahan

Akademisi Nilai Nyayian Kasmin Jadi Satu Alat Bukti Yang Melibatkan Sekprov Dalam Dugaan Mark Up Bansos Covid19

Perwakilan BPKP Sulsel Belum Lakukan Audit Dalam Kasus BPNT Maros

Sementara itu, Muliadi selaku Koordinator Divisi KESMAS Yayasan Bantuan Hukum (YBH) MIM menyoroti ketidakpatuhan penerapan SMK3 di lokasi proyek konstruksi tersebut, tanpa adanya kesadaran akan tingginya potensi kecelakaan kerja.

“Pelaksanaan SMK3 adalah kewajiban bagi Perusahaan yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan sesuai Pasal 87 UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : Setiap perusahaan wajib melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem Managemen Perusahaan. Dimana ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2012 jo. Permen Tenaga Kerja No. 26 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penerapan SMK3 dan masih banyak lagi peraturan pendukung yang mewajibkan terselenggaranya SMK3 seperti SKB Tiga (3) Menteri,” papar Muliadi.

Penerapan SMK3 ini, lanjut Muliadi, dalam rangka mengantisipasi kecelekaan kerja dan menghindari suatu penyakit akibat kerja oleh karena itu setiap jenis pekerjaan harus mempunyai Job Safety Analisis (JSA) seperti bekerja di atas ketinggian 2 meter harus menggunakan full body harness dan memiliki sertifikat working at height (bekerja diatas ketinggian), merancang dan memasang scaffolding harus orang yang memiliki sertifikat scaffolder. Sedangkan yang memastikan bahwa scaffolding layak atau tidak digunakan adalah inspektor scaffolder agar yang bekerja ada jaminan keselamatan.

“Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan SMK3 dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 15 UU No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Hal ini berarti pekerjaan harus dihentikan dulu karena tidak ada jaminan keselamatan karena membiarkan pekerja melakukan pekerjaan sementara kegiatan tersebut menimbulkan potensi kecelakaan kerja,” tegas Muliadi menjelaskan.

“Disamping itu setiap pekerja juga harus didaftarkan sebagai peserta BPJS JKK sebagai jaminan bagi keselamatan bagi pekerja jika terjadi kecelakaan kerja dan itu merupakan bagian dari kewajiban perusahaan,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Rahmat Jaya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK ) RS Labuang Baji, hanya mengatakan pihak Rumah Sakit sudah melayangkan Surat Teguran Mengenai Keselamatan Pekerja ( K3 ) tapi sampai sekarang pihak kontraktor brlum melaksanakan dan mengindahkan surat teguran tersebut.

Masyarakat juga tentu bertanya-tanya, lantas apa tugas Tim TP4D Kejati Prov Sulsel dalam melakukan pengawasan di lapangan? Mengingat kondisi tersebut sangat riskan mengancam keselamatan buruh / pekerja.
(Adn)

Tags: SMK3

Baca Juga

LPSK RI Siap Kawal Kasmin Jadi Juctice Collaborator di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Sulsel

LPSK RI Siap Kawal Kasmin Jadi Juctice Collaborator di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Sulsel

01/26/2021

MAKASSAR,Retorika.co.id - Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Edwin Partogi Pasaribu siap mengawal mantan kepala Bidang Perlindungan...

Kuasa Hukum Yohanis Lapiek Desak Camat Panakukkang Segera Lakukan Mediasi Terkait Dugaan Penyorobotan Lahan

Kuasa Hukum Yohanis Lapiek Desak Camat Panakukkang Segera Lakukan Mediasi Terkait Dugaan Penyorobotan Lahan

01/26/2021

MAKASSAR, Retorika.co.id - Kuasa Hukum ahli waris yang bernama Yohanis Lapiek sambangi Kantor Camat Panakukkang dalam rangka mengcek surat mediasi...

Akademisi Nilai Nyayian Kasmin Jadi Satu Alat Bukti Yang Melibatkan Sekprov Dalam Dugaan Mark Up Bansos Covid19

Akademisi Nilai Nyayian Kasmin Jadi Satu Alat Bukti Yang Melibatkan Sekprov Dalam Dugaan Mark Up Bansos Covid19

01/26/2021

MAKASSAR,Retorika.co.id - kalangan akademisi turut menanggapi nyanyian Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi...

Perwakilan BPKP Sulsel Belum Lakukan Audit Dalam Kasus BPNT Maros

Perwakilan BPKP Sulsel Belum Lakukan Audit Dalam Kasus BPNT Maros

01/23/2021

MAKASSAR,Retorika.co.id - Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan Arman Sahrir Harahap mengatakan belum melaksanakan audit terkait...

Next Post

Dirigen Ramang Mania: Harap Suporter Hindari Provokasi

Populer.

Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

12/26/2020
Toko Risma di Teror Bom,  Kapolres Takalar Pastikan Aman

Toko Risma di Teror Bom,  Kapolres Takalar Pastikan Aman

01/17/2021
Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

Aktivis Mengecam Keras, Pengelola Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya 

12/27/2020
Bupati Syamsari Kitta Tiap Tahun Pecat Tenaga Honorer,  Wakil Rakyat Tidak Berkutik

Bupati Syamsari Kitta Tiap Tahun Pecat Tenaga Honorer, Wakil Rakyat Tidak Berkutik

01/26/2021
Proyek P3-TGAI, Tiga Titik di Kelurahan Maradekaya Resmi di Laporkan Unit Tipidkor Polres Takalar

Korupsi Dana Desa, Unit Tipidkor Polres Takalar, Berhasil Selamatkan ADD Desa Bontoloe, Ini Jumlah Besarannya?

01/01/2021

Baca Juga

HJB Wakil Ketua DPRD Takalar di Jerat Pidana Berlapis

HJB Wakil Ketua DPRD Takalar di Jerat Pidana Berlapis

01/27/2021

Makassar, Sulsel Media Retorika.co.id - (Makassar, 26 Januari 2021) Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara perusakan...

Satgas Hasanuddin Tetap Sehat, Tetap Wajib Rapid Test Antigen

Satgas Hasanuddin Tetap Sehat, Tetap Wajib Rapid Test Antigen

01/27/2021

Mamuju. Retorika.co.id - Sebagai cara menjaga kesehatan dan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah pasca gempa Mamuju dan Majene,...

Pengawalan Ketat TNI-POLRI Vaksin Covid-19 Tiba di Takalar 

Pengawalan Ketat TNI-POLRI Vaksin Covid-19 Tiba di Takalar 

01/27/2021

Takalar, Sulsel Media Retorika.co.id - Di Gudang Farmasi Jl. H. Ince Husain Daeng Parani Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar,...

Dua Wartawan Senior Saling Mendukung Jadi Ketua PWI Sulsel

Dua Wartawan Senior Saling Mendukung Jadi Ketua PWI Sulsel

01/27/2021

Makassar. Retorika.co.id - Pemimpin Redaksi Majalah Pedoman Karya (www.pedomankarya.co.id), Asnawin Aminuddin, dan Pemimpin Redaksi Tabloid Fajar Pendidikan, Nurhayana Kamar, saling...

Retorika.co.id

Retorika.co.id

Ikuti Kami

Kategori

  • Advertorial
  • Agama
  • Breaking News
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukum
  • Hukum Agraria
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendididkan
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Sulbar
  • Sulsel
  • Takalar

Tag

ACC sulawesi Andi Suharmika BPKP Sulsel BPNT maros DPRD kota Makassar DPRD makassar Gempa Sulbar Holywings Makassar 4 Club Hotel Max One Kabupaten Wajo kejari makassar Kejari Maros Kodam Hasanuddin Nunung Dasniar Polda Sulsel Polres Gowa Polres Maros Polres Pelabuhan Makassar Polres Sinjai poltek pelayaran barombong rapid Antigen Satpol PP Makassar Seorang Bocah di duga Masih Hidup dan Berada di Kota MAKASSAR Sepakbola SERTIFIKAT Si Jago Merah Beraksi Lagi di Tinumbu Silaturrahmi Kabiro Takalar Sillicon Valley Sistem PPDB SMA Neg. 14 Maros SMA/SMK SMAN 4 Takalar Jadi Tuan Rumah Kegiatan Lomba Pramuka Penegak SMK3 SMKN 5 MAKASSAR SMP PGRI 3 Sport Sulawesi Barat Sulsel SUMPAH PEMUDA TALLO TALUD TSUNAMI UNHAS WARKOP WFH YBH MIM

Terbaru

HJB Wakil Ketua DPRD Takalar di Jerat Pidana Berlapis

HJB Wakil Ketua DPRD Takalar di Jerat Pidana Berlapis

01/27/2021
Satgas Hasanuddin Tetap Sehat, Tetap Wajib Rapid Test Antigen

Satgas Hasanuddin Tetap Sehat, Tetap Wajib Rapid Test Antigen

01/27/2021
Pengawalan Ketat TNI-POLRI Vaksin Covid-19 Tiba di Takalar 

Pengawalan Ketat TNI-POLRI Vaksin Covid-19 Tiba di Takalar 

01/27/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.