Tellu Limpoe – Personil Polsek Tellu Limpoe Jajaran Polres Sidrap laksanakan cipta kondisi penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polsek Tellu Limpoe, Sabtu (26/10/19) dini hari.
Kegiatan cipta kondisi tersebut dilakukan atas perintah Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono SH, S.IK, MH, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Andi Mappahairul di Dampingi Sejumlah Personil Polsek Tellu Limpoe.
Pelaksanaan cipta kondisi di THM ini dengan sasaran berupa sajam, miras, dan obat-obatan terlarang serta bahan berbahaya lainnya, dan para pekerja atau pelayan THM yang tidak memiliki identitas (KTP).
Kapolsek Tellu Limpoe Iptu Andi Mappahairul Kepada wartawan mengatakan, Dari Hasil Operasi yang di lakukan personilnya, Tidak ditemukan adanya senjata tajam atau obat-obatan terlaran, namun sejumlah pelayan cafe ditemukan tidak memiliki identitas (KTP).
“petugas tidak menemukan Pengunjung yang memilik sajam atay obat-obatan terlaran, namun sejumlah pelayan cafe di temukan tidak memiliki KTP, sehingga kami amankan di Polsek Tellu Limpoe untuk di lakukan pembinaan.” Jelas Iptu Andi Mappahairul.
sedangkan khusus untuk pemilik Tempat hiburan malam, Menurut Kapolsek Tellu Limpoe, pihaknya telah memberikan teguran kepada pemilik cafe Agar tidak lagi melakukan aktifitas THM dan di buatkan surat peryataan.”Tambah AAndi Mappahairul.
Sekedar di ketahui, Polsek Tellu Limpoe Melaksanakan kegiatan cipta kondisi ini guna untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum polsek tellul limpoe.
” Harapan kami kegiatan tersebut bisa mewujudkan wilayah Kab. Sidrap Khusunya di Kecamatan Tellu Limpoe tetap aman dan kondusif. ” tutup Andi Mappahairul. (as/sufri)