Retorika.co.id, Bupon – Bhabinkamtibmas Polsek Bupon Polres Luwu Bripka Suparman, mengunjungi rumah warga Desa Binaanya (Rahmad), di Desa Malenggang Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu, Rabu (6/11/2019).
Rahmad berencana akan menikahkan anaknya, dan saat ini sedang dalam persiapan untuk penyelenggarakan Pesta.
“setiap penyelenggaraan Hajatan apapun bentuk kegiatannya, wajib untuk memperoleh Surat Izin Keramaian yang dikeluarkan oleh Kepolisian, ini penting.” kata Bripka Suparman
lebih lanjut menjelaskan, tentang Pasal 510 KUHP, yang sanksinya, acara dapat dibubarkan dan dapat dituntut pidana.
“Dalam sebuah acara hajatan, Izin keramaian ini dibutuhkan untuk menjaga suasana kondusif bagi semua pihak pada penyelenggaraan acara tersebut atau pemilik Hajatan,” Jelasnya
Bripka Suprman menyarankan kepada Rahmad untuk segera mengurus surat ijin keramaian, sambil memberikan pentunjuk “cukup membawa Foto copy KTP dan surat pengantar dari Lurah atau Kepala Desa” bawalah surat tersebut ke Polsek Bupon untuk bermohon ijin keramaian.
“Ini untuk menjaga ketertiban dan kelancaran acara, tentu tak lepas dari persiapan pengamanan sesuai kebutuhan. Atas dasar itulah, pemberian izin dari Polisi dibutuhkan dengan mempertimbangkan resiko-resiko yang mungkin timbul, Dengan begitu, pihak kepolisian akan bisa mempersiapkan jumlah personil yang dibutuhkan, serta sarana dan prasarana untuk mengantisipasi timbulnya risiko tersebut, Tutupnya (hms)