Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Retorika.co.id
Home News

PERAK Desak Bawaslu Periksa SYL dan 15 Camat se-Kota Makassar

by Redaksi
02/21/2019
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, RETORIKA.CO.ID – 15 Camat se-Kota Makassar diduga melakukan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). 15 camat tersebut diduga mengkampanyekan Paslon O1 di Pilpres 2019 Jokowi – Ma’ruf.

Hal itu berdasarkan hasil temuan pada Video kampanye yang beredar di media sosial.

BacaJuga

Tangkal Penyebaran Covid-19 Terminal Penumpang, Polres Pelabuhan Makassar Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Polres Pelabuhan Makassar kawal pendistribusian vaksin Covid-19 menuju Pulau Kodingareng

Mahasiswa STIE Makassar Maju Tetap Kreatif di Tengah Pandemi Covid-19

Tenda Kodam Hasanuddin, Sangat Mbantu Para Korban Gempa

Dimana dalam video tersebut, para Camat bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dengan gamblang menyatakan dukungan terhadap salah satu Paslon di Pilpres 2019.

“Meski belum ada laporan resmi, tapi ini berdasarkan temuan langsung Bawaslu Makassar di media sosial. Jadi kami tetap akan proses,” ungkap Nursari, SH, MH, Ketua Bawaslu Kota Makassar di beberapa media, Kamis (21/2/2019).

Menindaklanjuti hal itu, disebutkan Nursari, pihaknya langsung melayangkan surat kepada Camat terkait untuk meminta keterangan lebih lanjut.

“Kita sudah kirimkan suratnya, semoga saat ini suratnya telah sampai kepada yang bersangkutan,” kata Nursari.

Sementara itu, salah satu Ketua Lembaga Pemantau Pemilu (LPP), Adiarsa MJ sangat menyayangkan, ASN melakukan aktivitas politik praktis.

“Ini jelas kegiatan politik praktis, termasuk mengkampanyekan orang, baik terlibat langsung maupun dilibatkan,” ucap Adiarsa yang juga Ketua LSM PERAK.

Ancaman hukuman bagi ASN yang terlibat politik praktis, kata Adiarsa tidaklah main-main. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara.

Belum lagi, sanksi yang bisa dijatuhkan Komite ASN (KASN) kepada mereka yang terbukti melanggar.

“Jadi, di pasal 280 ayat 2 huruf f dan ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jelas, itu masuk ke pidana Pemilu. Ancamannya 1 tahun penjara. ASN itu bisa kena Pidana Pemilu dan bisa dilaporkan ke KSN untuk disanksi sebagai ASN,” kata aktivis anti korupsi ini saat ditemui Kopi Pojok 47 Jalan Bandang Veteran Utara.

Adiarsa meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas.

ASN untuk bersikap netral dan tidak ikut-ikutan dalam dukung-mendukung calon presiden pada Pilpres 2019.

“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” terangnya.

Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kendati demikian, terkait video mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama 15 Camat se-Kota Makassar yang tersebar tersebut, belum diketahui lokasi dan tempatnya dimana

Video tersebut diunggah oleh Akun facebook Effendy Rahmat.

Namun, Adiarsa sangat mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan pihak Bawaslu Kota Makassar.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Makassar sejauh ini. Bahkan hari ini Ketua Bawaslu langsung menyurati Camat yang bersangkutan sebagai tindak lanjut temuan video yang viral ini,” ujar Adiarsa.

Tidak hanya itu, Ia juga meminta pihak Bawaslu memanggil dan memeriksa Syahrul Yasin Limpo.

“Bawaslu harus buktikan ini video inisiasi dan settingan siapa, apakah SYL kah, para Camatkah atau ada pihak di belakang layar,” tegas Adiarsa.
(**)

Baca Juga

Tangkal Penyebaran Covid-19 Terminal Penumpang, Polres Pelabuhan Makassar Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Tangkal Penyebaran Covid-19 Terminal Penumpang, Polres Pelabuhan Makassar Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

01/20/2021

Makassar. Retorika.co.id - Operasi Yustisi, Polres Pelabuhan Makassar mengawasi serta memberikan edukasi protokol kesehatan kepada Penumpang maupun Pekerja di Pelabuhan...

Polres Pelabuhan Makassar kawal pendistribusian vaksin Covid-19 menuju Pulau Kodingareng

Polres Pelabuhan Makassar kawal pendistribusian vaksin Covid-19 menuju Pulau Kodingareng

01/20/2021

Makassar. Retorika.co.id - Polres Pelabuhan Makassar mengawal secara ketat demi menjaga keamanan pendistribusian vaksin virus Covid-19 di kecamatan Kepulauan Sangkarrang...

Mahasiswa STIE Makassar Maju Tetap Kreatif di Tengah Pandemi Covid-19

Mahasiswa STIE Makassar Maju Tetap Kreatif di Tengah Pandemi Covid-19

01/20/2021

Makassar. Retorika.co.id - Sekolah tinggi Ilmu Ekonomi Makassar Maju mengadakan acara yang bertemakan “mini expo kreasi produk” di halaman kampus...

Tenda Kodam Hasanuddin, Sangat Mbantu Para Korban Gempa

Tenda Kodam Hasanuddin, Sangat Mbantu Para Korban Gempa

01/20/2021

Mamuju. Retorika.co.id – Sejumlah pengungsi korban gempa bumi di Mamuju, Sulawesi Barat sudah menempati tenda kerucut yang didirikan oleh Kodam...

Next Post

Walikota Makassar Terkesan Bela 15 Camatnya, PERAK : Jangan-jangan Anda Yang Suruh

Populer.

Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

12/26/2020
Toko Risma di Teror Bom,  Kapolres Takalar Pastikan Aman

Toko Risma di Teror Bom,  Kapolres Takalar Pastikan Aman

01/17/2021
Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

Aktivis Mengecam Keras, Pengelola Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya 

12/27/2020
Proyek P3-TGAI, Tiga Titik di Kelurahan Maradekaya Resmi di Laporkan Unit Tipidkor Polres Takalar

Korupsi Dana Desa, Unit Tipidkor Polres Takalar, Berhasil Selamatkan ADD Desa Bontoloe, Ini Jumlah Besarannya?

01/01/2021
Ketua Partai PDIP yang juga anggota DPRD Pangkep terlibat kasus video mesum

Ketua Partai PDIP yang juga anggota DPRD Pangkep terlibat kasus video mesum

12/20/2020

Baca Juga

Sidang Pidana Dugaan Perusakan Ruko Jalan Buru,Saksi Akui Seluruh Pekerjaan Atas Perintah Terdakwa

Sidang Pidana Dugaan Perusakan Ruko Jalan Buru,Saksi Akui Seluruh Pekerjaan Atas Perintah Terdakwa

01/20/2021

MAKASSAR,Retorika.co.id - sidang perkara pidana dugaan perusakan ruko di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar yang mendudukkan Edy Wardus selaku pemborong...

Penyerahan Program Bina Lingkungan Jasa Raharja Peduli Gempa Bumi Sulawesi Barat

Penyerahan Program Bina Lingkungan Jasa Raharja Peduli Gempa Bumi Sulawesi Barat

01/20/2021

MAKASSAR, Retorikaco.id - Sebagai wujud kepedulian terhadap bencana gempa bumi yang melanda Provinsi Sulawesi Barat, PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi...

Tangkal Penyebaran Covid-19 Terminal Penumpang, Polres Pelabuhan Makassar Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Tangkal Penyebaran Covid-19 Terminal Penumpang, Polres Pelabuhan Makassar Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

01/20/2021

Makassar. Retorika.co.id - Operasi Yustisi, Polres Pelabuhan Makassar mengawasi serta memberikan edukasi protokol kesehatan kepada Penumpang maupun Pekerja di Pelabuhan...

Polres Pelabuhan Makassar kawal pendistribusian vaksin Covid-19 menuju Pulau Kodingareng

Polres Pelabuhan Makassar kawal pendistribusian vaksin Covid-19 menuju Pulau Kodingareng

01/20/2021

Makassar. Retorika.co.id - Polres Pelabuhan Makassar mengawal secara ketat demi menjaga keamanan pendistribusian vaksin virus Covid-19 di kecamatan Kepulauan Sangkarrang...

Retorika.co.id

Retorika.co.id

Ikuti Kami

Kategori

  • Advertorial
  • Agama
  • Breaking News
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukum
  • Hukum Agraria
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendididkan
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Sulbar
  • Sulsel
  • Takalar

Tag

ACC sulawesi Bansos Covid19 Basarnas Makassar BMKG DPRD makassar Gempa Sulbar Holywings Makassar 4 Club kejari makassar Kodam Hasanuddin Majene Nunung Dasniar Polda Sulsel Polres Gowa Polres Pelabuhan Makassar poltek pelayaran barombong rapid Antigen Satpol PP Makassar Seorang Bocah di duga Masih Hidup dan Berada di Kota MAKASSAR Sepakbola SERTIFIKAT Si Jago Merah Beraksi Lagi di Tinumbu Silaturrahmi Kabiro Takalar Sillicon Valley Sistem PPDB SMA Neg. 14 Maros SMA/SMK SMAN 4 Takalar Jadi Tuan Rumah Kegiatan Lomba Pramuka Penegak SMK3 SMKN 5 MAKASSAR SMP PGRI 3 SOPPENG Sport STADION MATTOANGING SUAP Sulawesi Barat Sulsel SULTENG Sulteng Mag:5 SUMPAH PEMUDA TALLO TALUD TSUNAMI UNHAS WARKOP WFH YBH MIM

Terbaru

Sidang Pidana Dugaan Perusakan Ruko Jalan Buru,Saksi Akui Seluruh Pekerjaan Atas Perintah Terdakwa

Sidang Pidana Dugaan Perusakan Ruko Jalan Buru,Saksi Akui Seluruh Pekerjaan Atas Perintah Terdakwa

01/20/2021
Penyerahan Program Bina Lingkungan Jasa Raharja Peduli Gempa Bumi Sulawesi Barat

Penyerahan Program Bina Lingkungan Jasa Raharja Peduli Gempa Bumi Sulawesi Barat

01/20/2021
Tangkal Penyebaran Covid-19 Terminal Penumpang, Polres Pelabuhan Makassar Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Tangkal Penyebaran Covid-19 Terminal Penumpang, Polres Pelabuhan Makassar Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

01/20/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.