Makassar. Retorika.co.id – Dalam Rangka Pemusnahan barang bukti Narkotika Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan yang bertempat di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/20).
Pemusnahan Narkotika di Polda Sulsel sesuai dengan protokol kesehatan dihadiri Bapak Kapolda dan Para pejabat tingggi Polda Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Sulsel serta unsur pemerintahan lainnya.
Ditresnarkoba Kombes Pol Hermawan Mengatakan “pemusnahan barang bukti adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan yang pelaksanaan nya dilaksanakan setelah ada penetapan ketua pengadilan dan kepala kejaksaan negeri setempat untuk dimusnah kan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur kejaksaan, unsur kesehatan dan badan pengawasan obat, makanan dan Unsur pemerintahan lainnya”.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan saat ini adalah, sabu sebanyak 14,6 kg, Ekstasi sebanyak 2844 butir,” lanjutnya.
Dikesempatan yang sama Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdysyam Mengatakan Bahawa “Meskipun saat ini kita masih dalam situasi pandemi covid-19 namun upaya tidak menyurutkan para bandar narkoba untuk menyebarkan narkobanya di Sulawesi Selatan”.
“Terbukti dipertengahan September 2020 Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel telah melakukan penangkapan kepada 3 orang tersangka yang membawa sabu sebanyak 13,8 kg diwilayah kota makassar,” jelas Kapolda.
“Mari kita bersam-sama untuk memperkuat sinergitas antara TNI, Polri, BNN, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Hukum dan Ham, BPON, Dirjen Beacuaki, Angkasa Pura dan Pelabuhan yang harus bergerak dan bersinergi,” tegasnya.
Harapan Kapolda Sulsel Agar Masyarakat bisa berperan secara masif dalam memberikan informasi dan laporan apabila menemukan penyalahgunaan narkoba sebagaimana amanah undan-undang RI no. 35 THN 2009 tentang Narkotika.
(Alfian/Bakhri)