Maros. Retorika.co.id — Pertemuan yang diagendakan, oleh pihak Menajemant Bosowa, Rabu 21 Agustus 2019, dengan warga Tukamasea, sekitar pabrik, dilaksanakan di Warung Mallawa, Kota Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihadiri juga oleh Camat Bantimurung Asrul Rifai Racman STP, Kapolsek Bantimung, AKP Jumahir serta pihak Pemerintahan Desa Tukamasea.
Dalam Nota Kesepahan tersebut, dituangkan Kesepakatan sebagai berikut : bahwa,
1. Pihak Bosowa sepakat, untuk memperbaiki dan menggantikan alat produksi yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan berupa kepulan debu.
2. Pihak Bosowa akan mengurangi volume peledakan.
3. Pihak Bosowa akan mengupayakan kompensasi debu, bagi masyarakat Desa Tukamasea.
4. Pihak Bosowa akan menyelesaikan pembebasan lahan masyarakat Desa Tukamasea.
5. Apabilah pihak Bosowa, tidak mengindahkan ke-empat poin di atas, maka pemerintah Tukamasea, tidak akan bertanggung jawab, jika masyarakat melakukan aksi besar besaran (demonstrasi).
Nota Kesepahaman tersebut ditanda tangani oleh masing masing pihak (perwakilan).
Syarifuddin. S.Pd., MA (Ketua BPD) dan Syamsul Rijal (Kepala Pabrik).
Mengetahui:
Makmur, SE (Kepala Desa Tukamasea) dan Asrul Rifai Rahman S.Stp (Camat Bantimurung)
Disela sela acara, Camat Bantimurung, Asrul Rifai Rahman STP , menyampaikan, “saya sangat berterima kasih kepada warga Tukamasea, karena masih sangat mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, bukan kegiatan di jalan yang emosional untuk mencari solusi,”Asrul.”
Laporan : (Andi Pattawari)