Takalar, Sulsel Media Retorika.co.id – Salah satu kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Takalar akhir tahun 2020 kemarin, Untuk Mempercepat penanganan Pencegahan Covid-19, dengan cara Membagikan Masker kepada Masyarakat dan melibatkan Ormas atau lembaga swadaya Masyarakat (LSM)
Untuk melibatkan Ormas atau LSM yang terdaftar bagian Kesbang Takalar dengan cara menyodorkan permohonan Proposal ke Dinkes dengan Cara MoU 9 juta per LSM.
Dari penelusuran Retorika.co.id anggaran Dinkes yang diadakan kerjasama dengan Ormas atau LSM tahun 2020 BERSOAL” , karena tidak ditemukan dalam Rancangan Umum Pengadaan (RUP) Dinkes Takalar, baik di kolom Penyedia maupun dikolom Swakelola sehingga anggaran 9 juta per Ormas atau LSM dipertanyakan sumber anggarannya
Sementara Kadis Dinkes Dr Rahmawati dikonfirmasi diruangan kerjanya beberapa hari yang lalu mengatakan tidak tahu menahu kalau anggaran tersebut tidak di infuk RUP.
” Kami tidak tahu kalau tidak diinfut tanyakan langsung ke PPKnya, dan anggaran yang diadakan kerjasama dengan Lembaga Swadaya sumber anggarannya dari DID,” kata Dr. Rahmawati
Sementara LSM-PEMANTIK Rahman Suwandi mengungkapkan bahwa Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran (PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya.
” Kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik. Selain tujuan tersebut, kewajiban PA/KPA mengumumkan RUP agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri untuk mengikuti proses lelang sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.tegas Rahman Suwandi
Rahman menambahkan, ” dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan PA/KPA tersebut, sudah termasuk kategori “perbuatan melawan hukum” (secara perdata) dan secara pidana tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE menyebabkan tindakan PA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah).tegasnya Ketua LSM PEMANTIK 04/02/21
“, Diketahui bahwa Anggaran yang bersumber dari Dana Dana Insentif Daerah (DID) yang dikelolah Dinkes Takalar 2020 tidak ada yang tertayang di Portal LPSE Sekretariat Daerah baik di kolom tender maupun non tender Seperti Anggaran Pengadaan APD BMHP Rp.500 juta, pengadaan Masker Rp.200 juta, pengadaan buku cegah Covid-19 Rp.195 Juta. dan anggaran yang dipakai Dinkes kerja sama MoU 9 juta per LSM, tidak di infuk di RUP.
Lanjut kata Rahman Suwandi, “di OPD yang lain dengan sumber anggaran yang sama DID 2020, tertayang di Portal LPSE maupun di RUP masing masing OPD seperti Dinas pariwisata, dinas PU, dinas kelautan dan perikanan, hanya dinas kesehatan saja yang tidak mengumumkan di RUP, Sehingga kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) agar Segera menindaklanjuti dan periksa Kadis Dinkes, kuat dugaan ada penyelewengan anggaran penangan Covid-19 tahun 2020.ucapnya (Asyadleo)