Takalar,Sulsel Media Retorika.co.id – Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 85 UU Kesehatan yang berbunyi:
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
Namun beda dengan pelayanan puskesmas Sanrobone, kecamatan Sanrobone kabupaten Takalar, diduga tidak melayani pasien kalau malam hari.
Hal ini terbukti saat keluarga pasien sangat membutuhkan pertolongan pertama di Puskesmas Sanrobone, namun setelah kami sampai di Puskesmas Sanrobone, sekitar pukul 22:00 sabtu malam (25/04) tak satu pun perawat atau tenaga medis yang ada di Puskesmas Sanrobone.
Sehingga kami bersama keluarga kecewa dan kesal terhadap pelayanan di Puskesmas Sanrobone. Dan langsung membawa dua pasien, Dedi dan Sale ke Rumah Sakit Umum Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk diberikan pertolongan pertama, Kesal keluarga Pasien, Hasanuddin, Minggu (26/04).
Sementara Kepala Pusekesmas Sanrobone, dikonfirmasi lewat WhatsAppnya belum dibalas
sampai berita ini ditayangkan.(Arsyadleo)