Takalar,Sulsel Media Retorika.co.id – Diketahui Anggaran operasional rutin Kendaraan Dinas (Randis) di sekretariat DPRD Takalar tiap tahun di kelolah bagian sekretariat DPRD Takalar tahun anggaran 2019, 2020 mencapai keseluruhan Rp.540 juta lebih.
Hal ini dibuktikannya terlihat Rancangan umum pengadaan (RUP) tahun 2019 dan tahun 2020.
Tahun 2019 tertayang (RUP) kode RUP 20148809 dengan Deskripsi Belanja penggantian suku cadang kendaraan Roda empat 7 unit dan Roda dua 9 unit dengan keseluruhan 16 unit dengan anggaran sebesar Rp.273.020.000.
dan Tahun 2020 dengan kode (RUP) 22009406 Sebesar Rp.273.020.000 dengan deskripsi mobil pimpinan DPRD, mobil sekwan,mobil operasional belanja penggantian suku cadang dan pelumas kendaraan bermotor
Dari pantauan media Retorika.co.id menurut sumber Retorikan mengatakan bahwa kendaraan Randis roda empat hanya 4 atau 5 saja yang terlihat terpakai, dan Randis roda dua hanya beberapa yang telihat terpakai untuk kedinasan.
Menurut H.Syafaruddin, S.iP Kabag umum sekretariat DPRD Takalar saat dikonfirmasi diruangan kerjanya Kamis, 13 Agustus 2020 mengatakan bahwa untuk Randis Roda 4, ketua DPR, wakil ketua, ibu ketua DPR, sekretaris DPR (Sekwan), ketua komisi,Kabag umum sekretariat DPR dan satu unit dipinjangkan kecamat Kepulauan Tanakeke.
” Saya baru empat bulan menjabat disini, yang tau persis kalau daftar Randis Roda empat dan roda Dua dibagian Aset DPRD karena ada semua daftar namanya.
Sementara salah satu Aktivis Takalar Azis meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti adanya pemberitaan karena ini salah satu aduan penyampaian.
“Minta APH tindaklanjuti jangan sampai ada rekayasa LPJ biaya operasional Randis di tahun 2019 disekretariat DPRD Takalar.ucapnya Azis.(Arsyadleo)