Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Retorika.co.id
Home Hukum

Mengaku Anggota TNI dan Pengurus Organisasi Wartawan, Preman Toko Bintang Sekap dan Aniaya Wartawan

by Redaksi
04/25/2020
Share on FacebookShare on Twitter

 

MAKASSAR – Retorika.co.id – Seorang wartawan media online di Makassar, Sya’ban Sartono Leky (36), melaporkan ulah salah seorang yang diduga preman Toko Bintang ke Polrestabes Makassar, Sabtu, (25/4/2020).

BacaJuga

ACC Sulawesi Tantang Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Bawang di Enrekang

Kasus Dugaan Korupsi Bandara Mangkendek,ACC Sulawesi Desak Polda Sulsel Segera Limpahkan di Kejaksaan

Kejari Makassar Fokus Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Makan-Minum di Poltek Pelayaran Barombong

BPKP Sulsel Berdalih Belum Melakukan Audit,Kasus Dugaan Mark Up Bansos Covid19 Makassar

Penyebabnya, wartawan kelahiran Marica, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disekap dan dianiaya bahkan diancam dibunuh di dalam Toko Bintang, jalan Veteran Selatan pada Sabtu sore.

Peristiwa itu berawal ketika Sya’ban tengah meliput penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Makasar terhadap toko penjual aksesoris handphone tersebut dalam kaitannya dengan penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penularan virus corona.

“Toko itu tetap beroperasi. Padahal sudah ada larangan.  Di dalam toko itu saya memang lihat ada banyak pengunjung berjubel. Saya kemudian masuk dan ambil gambar,” jelas Sya’ban.

Saat Satpol PP meninggalkan lokasi, tiba-tiba seorang lelaki bertubuh tinggi besar dan berambut gondrong menghampiri Sya’ban dan mendorongnya dengan kasarnya. HP wartawan ini pun lalu dirampas. Foto-foto dan video yang tersimpan dihapus.

“Mana hpmu. Sini,” bentak lelaki tinggi besar dan berambut gondrong,” ucap Syaban menirukan ucapan laki laki gondrong tersebut dengan wajah sangar sambil menarik hp milik sya’ban seraya mendorong Sya’ban dengan kasar.

Sya’ban berusaha mempertahankan HP miliknya. Namun tak berhasil. Sebab ia mendapat perlakuan tidak senonoh oleh beberapa orang.

“Saya didorong, dipukul dan dicekik. Satu jam lebih saya disekap dan dianiaya di dalam Toko Bintang.  Saya diintimidasi seperti penjahat,” cerita Sya’ban.

Bukan hanya HP saya yang diambil. Identitas saya berupa KTP, id card pers, dan kartu lainnya diambil dari dompet saya,” sambungnya.

Lelaki yang diduga bernama William ini, kata Sya’ban, juga mengaku sebagai anggota TNI merangkap wartawan. Bahkan ia mengaku sebagai pengurus DPD salah satu organisasi wartawan di Makassar.

Usai disekap dan dianiaya satu jam lebih   Sya’ban  lalu ‘dibebaskan’. Sebelum meninggalkan toko Bintang, wartawan kelahiran 15 November 1994 ini sebelumnya juga diancam akan dibunuh.

‘’Eh, ini KTP kamu sudah ada saya foto. Kalau kamu macam-macam, saya bunuh kamu,” ancam lelaki tersebut.

Oleh Karena merasa nyawanya terancam, Sya’ban tak membuang waktu. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Makassar. Laporannya diterima oleh Kapala SPK Polrestabes Makassar Aipda Darwis.

Ketua DPD JOIN Kota Makassar, Sabri mengutuk keras aksi premanisme di toko Bintang tersebut. Apalagi Williem mengaku sebagai pengurus DPD JOIN Makassar.

“Tidak ada nama Williem di kepengurusan JOIN Makassar. Kami minta Kapolrestabes Makassar mengusut tuntas kasus ini. Ini sudah mencederai profesi wartawan. Bagaimanapun dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU)  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Sabri.

Pada dasarnya, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan.

“Kalau preman tentu tidak dilindungi oleh undang-undang. Kalau yang namanya preman berbuat kejahatan lantas tidak diproses, maka jelas negara ini sudah dalam keadaan bahaya. Karena itu  kalau pelaku tidak diproses itu berarti preman dilindungi. Ini tidak boleh terjadi. Sebab akan menjadi preseden buruk,” tambah Sekretaris DPD JOIN Kota Makassar, Asril.

Menurut Asril, perlindungan hukum diberikan bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya sesuai pasal Pasal 8 UU Pers.

“Perlindungan terhadap pers ini juga dijamin seperti yang dimaksud pada Pasal 4 UU Pers. Jadi tidak ada alasan polisi tidak memproses preman tersebut,” tegas Asril.

Selain itu Asril minta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mencabut izin usaha toko Bintang yang seolah melecehkan Perwali terkait PSBB.

“Di sini ketegasan dan wibawa Pemkot Makassar khususnya kepada Pj Walikota, diuji. Kalau benar-benar mau melaksanakan aturan yang mereka buat, tentu harus tegas. (*)

Baca Juga

ACC Sulawesi Tantang Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Bawang di Enrekang

ACC Sulawesi Tantang Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Bawang di Enrekang

01/17/2021

MAKASSAR,Retorika.co.id -Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menantang Polda Sulsel untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit...

Kasus Dugaan Korupsi Bandara Mangkendek,ACC Sulawesi Desak Polda Sulsel Segera Limpahkan di Kejaksaan

Kasus Dugaan Korupsi Bandara Mangkendek,ACC Sulawesi Desak Polda Sulsel Segera Limpahkan di Kejaksaan

01/16/2021

MAKASSAR,Retorika.co.id -Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Polda Sulsel segera melimpahkan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek,...

Kejari Makassar Fokus Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Makan-Minum di Poltek Pelayaran Barombong

Kejari Makassar Fokus Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Makan-Minum di Poltek Pelayaran Barombong

01/16/2021

MAKASSAR,Retorika.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berjanji akan fokus menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makan-minum di Kampus Politeknik Ilmu...

BPKP Sulsel Berdalih Belum Melakukan Audit,Kasus Dugaan Mark Up Bansos Covid19 Makassar

BPKP Sulsel Berdalih Belum Melakukan Audit,Kasus Dugaan Mark Up Bansos Covid19 Makassar

01/15/2021

MAKASSAR,Retorika.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan  Sulawesi Selatan  (BPKP Sulsel) sejauh ini belum melakukan audit investigatif soal kasus dugaan...

Next Post

Pemkab Takalar Bakal Tutup Pasar, Bumdes layani Kebutuhan Warga

Populer.

Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

12/26/2020
Toko Risma di Teror Bom,  Kapolres Takalar Pastikan Aman

Toko Risma di Teror Bom,  Kapolres Takalar Pastikan Aman

01/17/2021
Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

Aktivis Mengecam Keras, Pengelola Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya 

12/27/2020
Proyek P3-TGAI, Tiga Titik di Kelurahan Maradekaya Resmi di Laporkan Unit Tipidkor Polres Takalar

Korupsi Dana Desa, Unit Tipidkor Polres Takalar, Berhasil Selamatkan ADD Desa Bontoloe, Ini Jumlah Besarannya?

01/01/2021
Ketua Partai PDIP yang juga anggota DPRD Pangkep terlibat kasus video mesum

Ketua Partai PDIP yang juga anggota DPRD Pangkep terlibat kasus video mesum

12/20/2020

Baca Juga

Polres Gowa dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa

Polres Gowa dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa

01/17/2021

Gowa. Retorika.co.id - Polres Gowa akan mendistribusikan bantuan untuk masyarakat Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi korban bencana alam Gempa berkekuatan...

Apel Pengecekan Personel untuk Evakuasi Pasca Gempa

Apel Pengecekan Personel untuk Evakuasi Pasca Gempa

01/17/2021

Mamuju. Retorika.co.id - Kesiapan personel Kodam Hasanuddin dilapangan dalam proses evakuasi korban Gempa, dilaksanakan dengan menggelar apel yang dipimpin oleh...

ACC Sulawesi Tantang Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Bawang di Enrekang

ACC Sulawesi Tantang Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Bawang di Enrekang

01/17/2021

MAKASSAR,Retorika.co.id -Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menantang Polda Sulsel untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit...

Toko Risma di Teror Bom,  Kapolres Takalar Pastikan Aman

Toko Risma di Teror Bom,  Kapolres Takalar Pastikan Aman

01/17/2021

TAKALAR, Sulsel Media Retorika.co.id – Teror Bom di Toko Risma, Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, S.I.K., M.H. pastikan tidak ada...

Retorika.co.id

Retorika.co.id

Ikuti Kami

Kategori

  • Advertorial
  • Agama
  • Breaking News
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukum
  • Hukum Agraria
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendididkan
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Sulbar
  • Sulsel
  • Takalar

Tag

ACC sulawesi Bansos Covid19 Basarnas Makassar BMKG BPKP Sulsel DPRD makassar Gempa Sulbar Holywings Makassar 4 Club kejari makassar Kodam Hasanuddin Majene Nunung Dasniar Polda Sulsel Polres Gowa poltek pelayaran barombong rapid Antigen Satpol PP Makassar Seorang Bocah di duga Masih Hidup dan Berada di Kota MAKASSAR Sepakbola SERTIFIKAT Si Jago Merah Beraksi Lagi di Tinumbu Silaturrahmi Kabiro Takalar Sillicon Valley Sistem PPDB SMA Neg. 14 Maros SMA/SMK SMAN 4 Takalar Jadi Tuan Rumah Kegiatan Lomba Pramuka Penegak SMK3 SMKN 5 MAKASSAR SMP PGRI 3 SOPPENG Sport STADION MATTOANGING SUAP Sulawesi Barat SULTENG Sulteng Mag:5 SUMPAH PEMUDA SWAKELOLA : Proyek Pembangunan Bantuan Langsung SMKN 8 Makassar TALLO TALUD TSUNAMI UNHAS WARKOP WFH YBH MIM

Terbaru

Polres Gowa dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa

Polres Gowa dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa

01/17/2021
Apel Pengecekan Personel untuk Evakuasi Pasca Gempa

Apel Pengecekan Personel untuk Evakuasi Pasca Gempa

01/17/2021
ACC Sulawesi Tantang Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Bawang di Enrekang

ACC Sulawesi Tantang Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Bawang di Enrekang

01/17/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.