Takalar, Sulsel Media Retorika.co.id – Lahirnya sebuah Hak Interpelasi melaju hingga ke hak angket DPRD Takalar, akhir ini jadi perbincangan publik maupun kalangan masyarakat, dimana menjadi warna dari bangunan demokrasi yang tengah bergulir di Takalar saat ini.
Hak wakil rakyat ini juga sebagai media atas jeritan rakyat terhadap kesewenangan pemerintahan yang dinilai tidak mensejahterakan, tapi sebaliknya menyengsarakan rakyat, seperti yang di ungkap H.Andi Noor Zaelan Ketua Fraksi PDIP kabupaten Takalar
H.Andi Noor Zaelan dalam unggahannya bahwa Lahirnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yg baik, bersih dan bertanggung jawab demi tercapainya kesejahteraan rakyat melalui.peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dengan tetap mempertahankan corak suatu daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Repiblik Indoneaia.
Inilah makna filosofis yg harus dijadikan dasar dalam memaknai pasal perpasal UU No 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk aturan-aturan yang mengikutinya seperti PP No 12 Th 2018 yang menjadi pedoman penyusunan tata tertib DPRD termasuk DPRD Kab. Takalar.
Tanpa memahami filosofi ini maka akan terjadi multi tafsir terhadap peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.
Semisal lahirnya hak angket DPRD Kab Takalar yang kemudian memunculkan berbagai tanggapan dan argumentasi-argumentasi pembenaran dari pemikiran-pemikiran yang tendensius yang lebih banyak menyoroti PROSES LAHIRNYA hak angket dibanding alasan ALASAN LAHIRNYA.
Kemudian ada yang dengan sengaja membuat semakin riuh dan gaduh sehingga orang-orang menjadi tidak lagi memikirkan alasan lahirnya hak angket, padahal sebenarnya disitulah nilai-nilai filosofis suatu pemerintahan daerah akan diletakkan untuk menjadi bahan kajian dan evaluasi.
Ada juga yg tiba-tiba muncul seakan-akan sebagai pakar pemerintahan kemudian menyoroti keabsahan prosedur dengan argumentasi ya g didasari kabar burung dari sumber yg hanya mengintip proses paripurna padahal dalam paripurna tidak ada hiruk pikuk tentang batas korum minimal 3/4 dari jumlah anggota dewan dan batas minimal 2/3 dari jumlah yg hadir yg harus mendukung hak angket untuk ditetapkan menjadi hak angket DPRD.
Yang lucu lagi adalah adanya.anggota DPRD yang seharusnya ikut sidang paripurna hak angket namun memilih tdk ikut lalu bersuara lantang diluar bahwa proses hak angket tidak prosedural.
Tahukah mereka bahwa suara mereka hanya sah dan punya arti di dalam sidang paripurna sementara di luar sidang paripurna suara mereka tidak punya arti meski disuarakan dengan sangat keras sampai terlihat jelas urat leher menegang.
Marilah kita berpikir untuk rakyat. Tidak perlu larut mempersoalkan prosedur yang sudah lewat ini karena sudah sah dan telah ditetapkan dengan surat keputusan.
Sesungguhnya esensi dari hak angket ada pada alasan lahirnya yang mana merupakan penyebab jeritan masyarakat atas kesewenang-wenangan bupati yang muaranya adalah kesengsaraan rakyat, bukan kesejahteraan rakyat.
Apa yg menjadi alasan hak angket bergulir itulah yang paling penting untuk dibicarakan jika benar-benar kita peduli dengan jeritan rakyat.
Mari kita tengok alasan hak angket terhadap bupati Takalat yang secara garis besarnya adalah :
– Pengelolaan APBD yang tidak tertib dan tidak taat azas
Penundaan PILKADES yang sudah 3 tahun berturut turut dianggarkan dalam APBD yang disinyalir untuk mengintervensi dana desa. Pemerintah pusat kemudian menyurat ke Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kab Takalar.
– Mutasi ASN dan guru yang tidak sesuai aturan dan sudah berkali kali mendapat teguran dari Komisi ASN dan Mendagri namun tidak diindahkan.
– Penanganan COVID -19 yang tidak mengindahkan petunjuk Pemerintah Pusat melalui surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No 119/2813/SJ, No 177/KMK 07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Hal tersebut menyebabkan tidak tersedianya dana penanganan dan pencegahan COVID-19 yang memadai sehingga membahayakan kehidupan masyarakat dari resiķo penyebaran dan dampak covid.
Dengan melihat alasan tersebut, mari kita masing-masing dengan pikiran yang jernih dan dengan mendengar suara dari lubuk hati yang paling dalam untuk melihat persoalan hak angket ini.
Apakah memang hàk angket ini mengada-ada seperti yang banyak dipersoalkan orang.
Dan apakah hak angket ini akan merugikan.dan memyusahkan rakyat sehingga ditolak mati-matian oleh sebagian wakil rakyat dengan alasan tidak prosedural padahal mereka tidak mengikuti prosedurnya.
Namun kami para pengusul dan pendukung hak angket melihat bahwa ini adalah sebuah proses demokrasi yang merupakan upaya perbaikan terhadap jalannya pemerintahan.
Sehingga hak angket tidak perlu ditakuti apalagi mau dimatikan dengan berbagai macam cara sehingga di masyarakat awam mungkin ada yang bertanya bahwa ANGKET itu sejenis ular Berbisa kah ???:H.Noor Zaelan. (Arsyadleo)