PINRANG, Retorika.co.ID —Tiga orang terduga lain pelaku pencurian kabel PT. Telkom yang terjadi sekitar bulan Maret 2018 di Desa Sabbang Paru, berhasil dibekuk oleh Team Crime – Fighters Resmob Polres Pinrang, Kamis (27/09/18).
Ketiga terduga pelaku yakni, MZ (23) warga Kec. Ujung, Kota Pare-Pare, ANR (36) warga Kec. Soppeng Riaja, Kab. Barru, dan AD (26) warga Kel. Labukkang, Kota Pare-Pare.
Mereka diringkus polisi berdasarkan laporan : LP / 377 / IX / 2018 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG, tgl 19 September 2018 lalu, dan berhasil dibekuk hari ini di Jalan Ganggawa Kec. Ujung, Kota Pare-pare, sekitar pukul 15.30 WITA tanpa adanya perlawanan.
Penangkapan berawal dari adanya pengakuan dari salah satu pelaku yang telah diamankan sebelumnya bernama Wahyudin, dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan sehingga berhasil membekuk ketiga kawanan terduga pelaku tersebut.
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKPB Adhi Purboyo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku telah diamankan oleh anggota resmob dan kini berada di Mapolres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya via telpon selluler.
Selanjutnya mereka beserta barang bukti berupa sisa hasil pembakaran kabel diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (adnan)
Discussion about this post