GOWA, RETORIKA — Kamis 02 November 2023 – Di depan Mako Polres Gowa, Kasnurda D, S.H., selaku kuasa hukum Syamsuddin dengan pelaporan polisi LP/881/VIII/2021/SPKT/Tanggal 13 Agustus 2021, mengadakan konferensi pers.
Kasnurda, laporan polisi tersebut melibatkan pemeriksaan saksi dengan terlapor Musahir alias Talli, diduga tidak menghadiri panggilan hingga menjadi tersangka. Terlapor juga menjadi salah satu daftar pencarian orang sejak 06 Juli 2022, sesuai surat daftar pencarian orang dengan Nomor: DPO/22/VII/2022/Reskrim, kata Kasnurda.
Sebagai Kuasa Hukum Syamsuddin, Kasnurda menjelaskan, “Saat ini Musahir alias Talli masih tetap berkeliaran bahkan tidak bersembunyi, ada setiap hari di rumahnya, lalu yang jadi pertanyaan akan munculnya status DPO tersebut untuk apa?,” ucapnya.
“Penanganan ini bukan lamban kalo menurut saya, akan tetapi memang tidak ditangani dengan baik. Karena kalau ditangani dengan benar dan baik, maka DPO yang seperti ini dengan mudah bisa diciduk lah. Teroris saja bisa ditangkap dan diamankan di manapun kok, masa yang begini tidak bisa ditangani,” ujar Kasnurda kepada beberapa awak media.
Kasnurda memaparkan, “Klien kami sangat dirugikan atas berkeliarannya Musahir alias Talli ini, setiap saat jadi ancaman aktifitas klien kami pada objek tersebut. Bukannya sangat jelas Tugas Pokok Kepolisian yang tercantum dalam Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002 adalah sebagai berikut,
A. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
B. Menegakkan hukum.
C. Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.”
“Menurut saya sangat ironis dikarenakan tidak ada tindakan signifikan dari pihak penyidik. Yang jadi pertanyaan besar buat kami selaku kuasa hukum Syamsuddin, pihak terlapor masih beraktifitas melakukan penimbunan di lokasi klien kami,” ungkap Kasnurda.
Sebelum mengakhiri konferensi persnya, Kasnurda menambahkan, “Kami meminta dengan tegas agar pelaku atau terlapor segera ditangkap. Klien kami merasa dirugikan, karena pihak terlapor masih melakukan aktifitas penimbunan di lokasi tanah tersebut,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi mengenai hal ini. Bapak Noval, salah satu penyidik Tahbang Polres Gowa, mengatakan kepada para wartawan, “Saya belum bisa menjawab atas apa yang dipertanyakan, karena saya baru menangani kasus ini. Untuk info lebih lanjutnya, mungkin bagusnya kita konfirmasi langsung ke Pak Kasat Reskrim,” singkat Noval di ruang kerjanya.
Penulis: Randi/Alvin
Editor : Alvin