Gowa, Retorika.co.id – Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe Kecamatan Biringbulu Gowa pada Senin (06/03/23) lalu dengan korban Mansyur (46) masih terus bergulir.
Diketahui sedikitnya, ada 13 tersangka dalam kasus Pembunuhan berencana ini, setelah 9 orang saksi diperiksa oleh Penyidik Reskrim Polres Gowa, delapan diataranya telah diamankan di Mapolres Gowa dan 5 lainnya masih dalam pengejaran.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Selasa, (18/04/23) Kuasa Hukum Korban, Muhammad Iqlal Saifullah, SH., M.H, meminta penyidik Polres Gowa bekerja maksimal agar kelima pelaku yang sementara ini melarikan diri bisa diamankan, Iqlal meyakini jika Polisi memiliki perangkat yang bisa digunakan untuk menangkap para pelaku.
“Saya yakin Polisi punya semua perangkat yang bisa digunakan untuk ini (menangkap pelaku _ Red). Hal ini tidak susah jika penyidik mau bekerja serius.” terang Iqlal.
Terhitung hingga kini, kasus pembunuhan di Biringbulu ini telah bergulir lebih sebulan lamanya. Namun pengejaran terhadap kelima pelaku lainnya masih belum membuahkan hasil, sedangkan berkas perkara para tersangka telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Sementara dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Gowa pada, Senin (14/03/23) lalu, Kapolres Gowa menekankan untuk para pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri.
Kuasa Hukum Korban berharap, ada kerja kolaboratif antara Penyidik Polres Gowa dan penyidik Kejaksaan Negeri Gowa untuk menangkap pelaku yang masih melarikan diri.
“Kami berharap Penyidik Polres Gowa dan penyidik Kejaksaan Negeri Gowa bisa kolaborasi untuk hal ini. Bila perlu libatkan tim terbaik Polda untuk membekuk pelaku yang masih buron” tegas Iqlal Saifullah. (Syam).