Takalar, Retorika.co.i – Kuasa Hukum Ahli waris dari Pakaia akan melakukan langkah somasi kepada Darsiah Dg. Jipa dan kawan – kawan karena dianggap sampai saat ini belum ada etikad baik untuk menyelesaikan persoalan lokasi yang ditempatinya.
Dimana lokasi lahan milik ahli waris dari pakaia yang terletak di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar yang sudah puluhan tahun ditempati oleh Darsiah dan kawan – kawan.
Darsiah beralasan bahwa lokasi yang ditempatinya saat ini adalah hasil tukar guling karena lahan SMP Bontolebang adalah milik neneknya diambil oleh pemerintah.
Namun setelah diperoleh berita acara mediasi antara ahli waris pakaia dengan Darsiah Dg. Jipa yang dilakukan pada tahun 2021 ternyata Darsiah dan kawan – kawan tidak dapat menunjukkan bukti berupa dokumen secara tertulis yang menyatakan bahwa lokasi yang ditempatinya adalah miliknya sementara dari pihak Pakaia membawa bukti dokumen secara tertulis berupa, Rincik, PBB dan surat keterangan kewarisan.
Olehnya itu, Kuasa hukum ahli waris dari Pakaia, Hadi Soetrisno, S.H., akan melayangkan surat somasi kepada Darsiah Dg. Pa’ja yang telah menempati lokasi milik ahli waris pakaia.
“Secepatnya akan kami kirimkan somasi kepada Darsiah dan kawan – kawan yang telah menempati lokasi milik ahli waris dari pakaia dengan pilihan mereka membayar lokasi atau keluar dari lokasi,” tegas Hadi. (Syam).