Takalar, Sulsel Media Retorika.co.id – Proyek pembangunan Intalasi Pengolahan Air Limbah atau biasa disebut IPAL merupakan sesuatu yang sangat penting untuk keberlangsungan lingkungan yang sehat.
Seperti dibeberapa Puskesmas ditakalar sementara dalam proses pengerjaan, Karena secara ketentuan perundang-undangan wajib memiliki IPAL guna mengolah limbah medis sebelum dibuang.
Namun disayangkan pelaksana Pengerjaan IPAL, mengabaikan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat mengetahui secara luas.
Selain itu, ketidak transparan karena tidak memasang papan proyek, pengerjaan IPAL, diduga konsultan pengawasan tidak maksimal dalam pengawasan
Hal ini dibuktikan dari media Retotika.co.id memantau dilapangan pengerjaan tersebut di puskesmas Aeng Towa dan puskesmas Tamasaju pamasangan pipa ada beberapa titik tidak ada galiang, dan diduga pakai pipa biasa.
Menurut sala satu pekerja dikonfirmasi mengatakan bahwa kedalam galiang pipanya bervariasi pak, sesuai struktur tanah, dan terkait dengan pipa yang diduga pipa yang bukan berkualitas?, Saya cuma pekerja pak.jawabnya
Sementara PLT kadis Kesehatan Dr. Rahma dikonfirmasi lewat WhatsAppnya dengan singkat “, nanti saya tanya PPK dan pelaksananya, balasnya Dr Rahma.(Arsyadleo)