Makassar Retorika.co.id — Perselisihan hubungan industrial (PHI) antara pihak PT. Kerta Gaya Pusaka, Kota Makassar dengan eks karyawannya terkait tuntutan uang pisah (UPH) yang dimediasi oleh Disnakertrans Propinsi Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 69 km 12, Kota Makassar, telah menuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Rabu (28/0819)
Dalam pertemuan mediasi tersebut, dilaksanakan di ruang mediasi Disnakertrans Prov. Sulsel bertindak Sebagai mediator, DR. Umar Siratang dan tim, turut hadir dalam pertemuan itu, pihak PT. Kerta Gaya Pusaka, Sugondo sebagai Kepala Wilayah Sulsel dan Kuasanya dan pihak eks karyawan PT. Kerta Gaya Pusaka, Tri Heriyanto yang didampingi oleh Kuasanya Hadi Soetrisno, SH.
Ketua YBH MIM, Hadi Soetrisno, SH sebagai pendamping hukum ( PH) Tri Heriyanto, sangat mengapresiasi kinerja tim mediator Disnakertrans Provinsi Sulsel yang telah bertindak dan berbuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam keterangannya, lebih jauh Hadi menjelaskan, “bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara perusahaan sebagai pemberi kerja dan karyawan (pekerja) tidak harus berakhir di meja hijau, jika para pihak beri’tikad baik dan menyadari hak dan kewajiban masing-masing serta lebih mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dengan semangat kekeluargaan,”Ungkap Hadi.” di Kantor Yayasan Bantuan Hukum YBH MIM Jl Tinumbu No. 184/118 Kota Makassar. (red)