Takalar,Sulsel Media Retorika.co.id – Surat pemberhentian dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara
(BAKN) terhadap salah satu pejabat mantan narapidana asal Kabupaten Jeneponto, Muhamad Irfan yang kini menjabat sebagai kepala bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kabupaten Takalar, dalam waktu yang tidak lama lagi akan terbuka.
Hal itu akan terjadi, setelah fakta persidangan Hak Angket DPRD Takalar mendudukkan kepala Inspektorat Kabupaten Takalar sebagai terperiksa dalam sidang Hak Angket tersebut.
“Surat pemberhentian dari BAKN terhadap salah satu pejabat lingkup Pemkab Takalar akan kita buka dalam sidang Hak Angket,”kata Nurdin HS, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Takalar, Jumat (16/10/2020).
Belum terbukanya surat pemberhentian BAKN terhadap diri Muhammad Irfan sebagai pejabat di daerah ini yang telah santer diperbincangkan sulit terungkap lantaran sejumlah pejabat terkait dalam hal ini, Badan Pengembangan Kepagawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) dan Inspektorat Takalar diduga menyembunyikan kerahasian surat BAKN tersebut.
”Kita berharap melalui sidang Hak Angket DPRD Takalar, surat pemberhentian pejabat mantan narapidana Muhammad Irfan itu dapat diketahui publik,”kata Rahim Sua, Ketua GMBI Takalar. (*)