Takalar,Sulsel Media Retorika.co.id – Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya di SDN Nomor 93 Sawakong Beba, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara diduga tidak transaparan.
Padahal, ini sangat jelas pada Undang-undang nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2008. Dimana setiap penggunaan uang negara seharusnya pihak pelaksana transparansi ke masyarakat.
Hal itu diungkapkan salah satu Penggiat Anti Korupsi Takalar, Sakri DL.
Dia juga menambahkan, rehabilitiasi ini dikerjakan oleh Kepala Sekolah selaku pelaksana Swakelola (Panitia pembangunan di satuan pendidikan).
“Patut kami curigai pelaksanaan Rehabilitasi SDN di SDN Nomor 93 Sawakong Beba dikerja tak sesuai dengan RAB. Sebab, Kepala Sekolah hanya memasang papan informasi yang kosong. Tidak ada yang tertuang jumlah anggarannya,” kata dia.
Sementara Kepala SDN Nomor 93 Sawakong Beba, Akbar Ilyas, S.Pd, M.Pd sampai berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi(leo/Tr)