MAKASSAR, RETORIKA — Lagi-lagi sebuah SPBU Barombong (74.902.04) di Kota Makassar melayani pembelian BBM bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar. PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif.
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, larangan itu tak digubris pihak SPBU Barombong yang terletak di jalan Permandian alam, Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate, Kota Makassar
Saat awak media mencoba mengklarifikasi hal tersebut setelah adanya pengisian BBM Jenis Solar tersebut piihak pengawas maupun menejr lagi tak berada di tempat.
Hal demikian kami sayangkan selaku tim media yang turun kelapangan karna pengisian BBM Jenis Solar tersebut di biarkan di.lakukan.
Dengan adanya temuan media ini kami berharap agar BPK Sulsel bisa turun langsung mengaudit pihak SPBU Barombong serta Pihak Polreatabes Makassar serta Polda Sulsel, karna pengambilan BBM Jenis Solar melebihi dari ketentuan yang ada serta adanya surat edaran mengenai pengisian BBM yang memakai jerigen atau mobil yang sudah di.modivikasi.
Dengan adanya laporan pembeeitaan ini, diduga aparat keoolisian Polrestabes Makassar serta Polsekta Tamalate tumpul didalam.menindak pelaku pelansir BBM Jenis Solar tersebut, hal.demikian dapat di simpulkan karna hingga saat ini tak ada tindakan dan para pelaku maaih aktif melakukan aktifitasnya sehari-hari