Makassar, Retorika.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel kembali membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kasus Pohon Ketapang Kencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang merugikan negara sebanyak Rp 1,77 miliar menurut perhitungan BPKP. Sabtu (20/10/18).
Hal tersebut dibeberkan Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati, bahwa penyidiknya akan secepatnya kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Menurutnya, dalam kasus ini banyak pihak rekanan yang memanfaatkan sejumlah uang tersebut.
“Ada tambahan tersangka. Kemungkinan orang dinas pemkot dan dari pihak rekanan. Karena banyak rekanan yang memanfaatkan itu uang,” beber Kompol Yudha.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya.
(adn)