Sidrap – Dua anggota Polisi Polres Sidrap jalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), Rabu (23/10/2019).
Kegiatan yang digelar di Aula Paramasatwika Polres Sidrap tersebut diikuti oleh 2 pasang calon bersama dengan pasangannya masing-masing.
Mereka adalah, Bripka Suryahadi dan Bripda Nasrullah dengan calonnya masing-masing.
Sidang BP4R adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.
Waka Polres Sidrap KOMPOL H. Baso menjelaskan, Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel beserta calon pasangannya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” jelasnya.
Pada kegiatan ini pula dihadirkan kedua orangtua dari masing-masing calon. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing.
Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon suami istri di berikan nasehat, pembinaan dan pegertian tentang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami.
Bertindak sebagai pimpinan sidang BP4R Waka Polres Sidrap Kompol H. Baso, S. Pd didampingi Kabag Sumda Kompol Abd. Rasyid serta pengurus Bhayangkari dan orang tua dari masing-masing calon. (sufri)