Kendari, Retorika.co.id – Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis
Namun lagi-lagi kemerdekaan pers tidak berlaku di RS Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya aturan yang terkesan membatasi ruang gerak bagi para pewarta.
Ironisnya lagi, setiap hendak melakukan peliputan di area RS Bahtramas awak media diwajibkan terlebih dahulu mengcopy id card agar bisa diberi akses.
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Pasal 18 Undang-undang Pers dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, Mirkas salah seorang jurnalis yang juga pernah mengalami hal serupa mengisahkan saat itu ia bersama rekan-rekan seprofesinya hendak meliput di RS Bahtramas. Namun, lagi-lagi dihadapkan dengan aturan yang tidak masuk akal.
Plt Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) DPD Kota Kendari tersebut juga mengutarakan seharusnya pihak RS Bhateramas lebih koperatif dan bersahabat dengan para pewarta dengan memberikan informasi yang dibutuhkan.
“Pihak RS Bahteramas seyogianya bersinergi dengan rekan-rekan jurnalis, bukan malah dengan cara membuat aturan yang terkesan menghalang-halangi kerja kami,” tegasnya.
Olehnya itu, dirinya berharap kedepanya tidak ada lagi aturan yang membatasi para pewarta dalam mengakses informasi di rumah sakit tersebut. Apabila pihak RS Bahteramas masih melakukan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik, DPD JOIN Kendari akan melayangkan laporan ke Mapolda Sultra, dengan mengacu pada UU pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18.
“Apa yang dilakukan pihak RS Bahteramas jelas bagian dari upaya menghalang-halangi kerja rekan-rekan wartawan. Makanya kami sangat tegas menyatakan akan melaporkan RS Bahteramas, jika mereka masih menyulitkan awak media dalam mengakses informasi,” tutupnya.
(dhito)
.