Takalar. Sulsel Media Retorika.co.id – Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah tindakan yang sangat merugikan negara maupun masyarakat bahkan tindakan tersebut menjadi target khusus para pemimpin yang tidak bertanggung jawab.
Sebagaimana berita yang dilansir Media Retorika.co.id dan salah satu media Online jurnalsepernas beberapa waktu lalu terindikasi Burhanuddin Miala Kepala Desa Pa’rasangan Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, terkait pengadaan dua unit pos ronda, pengadaan sapi dan pembuatan jalan usaha tani (JUT) bukan lagi sebatas indikasi akan tetapi bisa dikatakan fakta, pasalnya pengadaan sapi dengan harga 12,5 juta Rupiah, ditanggapi Camat Galesong H.Baso Sau, dengan candaan,
“indukan sapi yang punya serep” artinya indukan sapi yang punya anak apabila harga 12,5 juta, dianggapnya harga yang tidak rasional,” ungkapnya senin (19/10) di ruang kerjanya.
Di tempat berbeda Media Retorika.co.id menyambangi Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Takalar, H. Haye diruangan kerjanya, meminta kepada Media Retorika.co.id untuk menyurat secara resmi ke kantornya, berdasarkan hasil pantauan media Retorika.co.id untuk ditanggapi lebih serius tandas mantan Camat Galesong.
Ditambahkannya terkait pos ronda yang berada di depan rumah Kades jauh sebelum Burhanuddin jadi Kepala Desa pos ronda tersebut sudah ada, seingatnya Inspektorat H. Haye Masih jabat Camat Galesong waktu itu.
Pada kesempatan yang sama salah satu tim auditor yang merahasiakan identitasnya mengapresiasi Retorika.co.id bahkan membuka ruang untuk pertemuan selanjutnya agar tim gabungan auditor dan penanggung jawab tim tahun anggaran 2019 Desa Pa’sanagan Beru, menjadi sumber yang tepat dan yang lebih paham akan teknis, “karena ketua tim lagi tidak masuk kantor pak,” tutupnya. (Abdul aziz)