Retorika.co.id, luwu — Kekerasan verbal, berupa intimidasi terhadap jurnalis yang menimpa salah satu Jurnalis Berandasulsel.com, Isnurandi (ISN) resmi melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Luwu, pada Senin malam (16/10).
Pengancaman itu terjadi di halaman kantor Dinas Pendidikan Luwu, yang dimana terduga pelaku bernama Saddam (S) hendak melempar batu kepada salah satu wartawan (ISN), pada Senin sore (16/10).
Laporan polisi terkait pengancaman terhadap wartawan tersebut telah diterima oleh Polres Luwu pada 16/23 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/361/X/2023/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kronologi kejadian dilapangan pada saat Ahmad sedang bercirita bersama dengan (ISN) perihal pekerjaan proyek beberapa rekanan kontraktor dan konsultan namun (S) tersinggung lalu pulang dan tidak lama berselang (S) kembali lagi langsung hendak melempar batu ke arah (ISN).
Saksi Masita (MS) yang menyaksikan kejadian tersebut dilapangan mengaku, terduga pelaku tersebut merupakan mitra kerja di Dinas Pendidikan Luwu.
“Iya (S) kerap mengurus dan mengawasi beberapa proyek (RK) disini dinas pendidikan”, terang MS.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPD JOIN Kabupaten Luwu M. Fatwa mengatakan, bentuk ancaman yang dilakukan oleh terduga (S) dengan ingin melemparkan batu kepada Wartawan di anggap telah menghalangi kerja jurnalistik dan tentunya memberikan dampak buruk psikologis bagi wartawan di lapangan.
“Secara tegas kami meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak dan mengusut tuntas terhadap oknum yang secara tegas melakukan intervensi dan ancaman pada teman-teman jurnalis” Ujar M. Fatwa
Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Koalisi Anti Korupsi LSM dan Pers Mulyadi menegaskan bahwa langkah pengancaman ini dilakukan atas dasar dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 335 Ayat (1) Butir 1 KUHP. Dimana sejumlah aturan pasal didalamnya memuat upaya tindakan-tindakan intervensi kepada media dan pekerja media akan dijerat sesuai pasal pidana. Dirinya berharap pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan sesuai dalam aturan perundang-undangan tersebut.
“Sementara, pasal 335 KUHP yang kabarnya dipakai untuk menjerat terduga memiliki hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda Rp4.500. Layak Polres Luwu memasukkan UU Pers dalam hal ini pasal 18 ayat 1. Kami menduga sejumlah proyek yang diurus oleh terduga (S) itu memang bermasalah karena mereka tersinggung sehingga melakukan pengancaman terhadap wartawan Berandasulsel.com.” tegas Mulyadi
Selain itu, Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK Andi Baso Tenriliweng mengatakan, Stop kekerasan terhadap wartawan karena mereka menjalani kerja dilapangan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai pilar ke-4 Demokrasi.
“Mereka menjalani kerja dilapangan dan dilindungi Undang-undang”, singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi Berandasulsel.com, Muhammad Ruslan mengatakan bahwa Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis. Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Kami meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, dan kepada Aparat Hukum untuk segera menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku”, jelasnya.
Redaksi