Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Retorika.co.id
Home News

Hadi Soetrisno Selaku Ketua Koalisi PKPM Mengecam Pihak Perusahaan House Of Dura Cabang Makassar

by Redaksi
09/12/2020
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar. Retorika.co.id – House Of Dura Cabang Makassar beralamat jalan Latanete Plaza, Blok A-10 Komplek, Jl.Sungai Saddang Lama, Pisang Sel, Kec.Makassar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kecantikan belum memberikan upah layak kepada karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sabtu (12/09/2020)

Hadi Soetrisno, SH selaku ketua di Posko Koalisi Pengaduan Masyarakat beralamat di jalan Pongtiku No.116 Makassar, mengecam pihak penanggung jawab perusahaan House Of Dura Cabang Makassar, selama ini telah beroperasi -+18Th.

BacaJuga

Kapolres Sinjai Lepas Secara Resmi Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

Tangkal Penyebaran Covid-19 Terminal Penumpang, Polres Pelabuhan Makassar Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Polres Pelabuhan Makassar kawal pendistribusian vaksin Covid-19 menuju Pulau Kodingareng

Mahasiswa STIE Makassar Maju Tetap Kreatif di Tengah Pandemi Covid-19

“Kami mendampingi salah satu karyawan -+16Th di perusahaan House Of Dura Cabang Makassar, sejak 2004 mulai mengabdikan dirinya tanpa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, status karyawan tidak jelas dan upah yang diberikan jauh dibawah UMK”. tegasnya

Saat ini tim gabungan Posko Koalisi Pengaduan Masyarakat elah melakukan rapat Sabtu (12/09/2020) bersama beberapa ketua lembaga yang tergabung didalamnya, akan mengawal proses dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana telah jelas melanggar ketentuan Upah Minimum Kota, karna itu merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, menurut Pasal 185 ayat (1).

Yang mana setiap perusahaan, tak peduli skala usaha dan jumlah pekerjanya, wajib menaati ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Prinsip dasar dari ketentuan ini adalah batas minimum upah yang diperbolehkan, artinya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah.Terangnya

Adapun Dasar hukumnya adalah UU Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1) berikut:

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud Pasal 89.

Upah minimum, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Pembayaran upah minimum hanya boleh diterapkan untuk karyawan:

a. Level jabatan atau pekerjaan terendah
b. Masa kerja kurang dari setahun
c. Berstatus lajang

Sedangkan upah karyawan dengan masa kerja di atas setahun dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Kalaupun perusahaan memang benar-benar tidak mampu mengupah karyawan sesuai upah minimum setempat? Dalam Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003, perusahaan diperbolehkan mengajukan penangguhan. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

Sesuai dengan penjelasan Pasal 90, apabila masa penangguhan berakhir, maka perusahaan WAJIB membayar upah karyawan sesuai Upah Minimum Kota. Perusahaan tidak wajib membayar kekurangan upah selama masa penangguhan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan No 72/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 90 di atas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Singkatnya, selisih upah karyawan yang belum dibayarkan sesuai upah minimum pada masa penangguhan, tetap menjadi utang perusahaan terhadap karyawannya yang wajib dibayarkan kemudian.

Penangguhan upah minimum tidak selalu disetujui oleh pemerintah daerah. Apabila perusahaan tetap membayar upah karyawan di bawah UMP/UMK tanpa ada persetujuan penangguhan, maka tetap terancam sanksi pidana.

Hadi Soetrisno menambahkan, “Kami sudah berupaya melakukan perundingan secara kekeluargaan terhadap pihak penanggung jawab perusahaan House Of Dura Cabang Makassar, melalui suaminya bernama Rudianto, akan tetapi belum mendapatkan kesepakatan, pesangon yang ditawarkan kepada karyawan yang mengabdi selama -+16th cuma dinilai 5 (lima) juta sesuai dengan penyampaian dari sekertaris koalisi”.

Kami menyayangkan sekali mediasi ini yang dinilai tidak masuk akal, jauh sebelum Covid-19 melanda kenapa pihak perusahaan House Of Dura Cabang Makassar sebelumnya tidak berupaya mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karna seharusnya selaku warga negara yang baik patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sebagai penutup, kami di Posko Koalisi Pengaduan Masyarakat akan bertemu dengan Instansi terkait yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Kota Makassar dan Kepala Cabang BPJS Kota Makassar, untuk melakukan koordinasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan House Of Dura Cabang Makassar,” tutupnya. (*)

Baca Juga

Kapolres Sinjai Lepas Secara Resmi Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

Kapolres Sinjai Lepas Secara Resmi Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

01/21/2021

Sinjai. Retorika.co.id - Polres Sinjai akan mendistribusikan bantuan untuk masyarakat Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi korban bencana alam Gempa berkekuatan...

Tangkal Penyebaran Covid-19 Terminal Penumpang, Polres Pelabuhan Makassar Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Tangkal Penyebaran Covid-19 Terminal Penumpang, Polres Pelabuhan Makassar Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

01/20/2021

Makassar. Retorika.co.id - Operasi Yustisi, Polres Pelabuhan Makassar mengawasi serta memberikan edukasi protokol kesehatan kepada Penumpang maupun Pekerja di Pelabuhan...

Polres Pelabuhan Makassar kawal pendistribusian vaksin Covid-19 menuju Pulau Kodingareng

Polres Pelabuhan Makassar kawal pendistribusian vaksin Covid-19 menuju Pulau Kodingareng

01/20/2021

Makassar. Retorika.co.id - Polres Pelabuhan Makassar mengawal secara ketat demi menjaga keamanan pendistribusian vaksin virus Covid-19 di kecamatan Kepulauan Sangkarrang...

Mahasiswa STIE Makassar Maju Tetap Kreatif di Tengah Pandemi Covid-19

Mahasiswa STIE Makassar Maju Tetap Kreatif di Tengah Pandemi Covid-19

01/20/2021

Makassar. Retorika.co.id - Sekolah tinggi Ilmu Ekonomi Makassar Maju mengadakan acara yang bertemakan “mini expo kreasi produk” di halaman kampus...

Next Post

Pelatihan Satpam Gada Pratama, KBO Sat Binmas Polres Bone Selaku Struktur

Populer.

Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

12/26/2020
Toko Risma di Teror Bom,  Kapolres Takalar Pastikan Aman

Toko Risma di Teror Bom,  Kapolres Takalar Pastikan Aman

01/17/2021
Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

Aktivis Mengecam Keras, Pengelola Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya 

12/27/2020
Proyek P3-TGAI, Tiga Titik di Kelurahan Maradekaya Resmi di Laporkan Unit Tipidkor Polres Takalar

Korupsi Dana Desa, Unit Tipidkor Polres Takalar, Berhasil Selamatkan ADD Desa Bontoloe, Ini Jumlah Besarannya?

01/01/2021
Curah Hujan Tinggi di Hulu, Kampung Sepanjang Sungai Pappa Siaga

Curah Hujan Tinggi di Hulu, Kampung Sepanjang Sungai Pappa Siaga

01/15/2021

Baca Juga

Kapolres Sinjai Lepas Secara Resmi Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

Kapolres Sinjai Lepas Secara Resmi Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

01/21/2021

Sinjai. Retorika.co.id - Polres Sinjai akan mendistribusikan bantuan untuk masyarakat Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi korban bencana alam Gempa berkekuatan...

Sidang Pidana Dugaan Perusakan Ruko Jalan Buru,Saksi Akui Seluruh Pekerjaan Atas Perintah Terdakwa

Sidang Pidana Dugaan Perusakan Ruko Jalan Buru,Saksi Akui Seluruh Pekerjaan Atas Perintah Terdakwa

01/20/2021

MAKASSAR,Retorika.co.id - sidang perkara pidana dugaan perusakan ruko di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar yang mendudukkan Edy Wardus selaku pemborong...

Penyerahan Program Bina Lingkungan Jasa Raharja Peduli Gempa Bumi Sulawesi Barat

Penyerahan Program Bina Lingkungan Jasa Raharja Peduli Gempa Bumi Sulawesi Barat

01/20/2021

MAKASSAR, Retorikaco.id - Sebagai wujud kepedulian terhadap bencana gempa bumi yang melanda Provinsi Sulawesi Barat, PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi...

Tangkal Penyebaran Covid-19 Terminal Penumpang, Polres Pelabuhan Makassar Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Tangkal Penyebaran Covid-19 Terminal Penumpang, Polres Pelabuhan Makassar Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

01/20/2021

Makassar. Retorika.co.id - Operasi Yustisi, Polres Pelabuhan Makassar mengawasi serta memberikan edukasi protokol kesehatan kepada Penumpang maupun Pekerja di Pelabuhan...

Retorika.co.id

Retorika.co.id

Ikuti Kami

Kategori

  • Advertorial
  • Agama
  • Breaking News
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukum
  • Hukum Agraria
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendididkan
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Sulbar
  • Sulsel
  • Takalar

Tag

ACC sulawesi Bansos Covid19 Basarnas Makassar BMKG DPRD makassar Gempa Sulbar Holywings Makassar 4 Club kejari makassar Kodam Hasanuddin Majene Nunung Dasniar Polda Sulsel Polres Gowa Polres Pelabuhan Makassar Polres Sinjai poltek pelayaran barombong rapid Antigen Satpol PP Makassar Seorang Bocah di duga Masih Hidup dan Berada di Kota MAKASSAR Sepakbola SERTIFIKAT Si Jago Merah Beraksi Lagi di Tinumbu Silaturrahmi Kabiro Takalar Sillicon Valley Sistem PPDB SMA Neg. 14 Maros SMA/SMK SMAN 4 Takalar Jadi Tuan Rumah Kegiatan Lomba Pramuka Penegak SMK3 SMKN 5 MAKASSAR SMP PGRI 3 SOPPENG Sport STADION MATTOANGING SUAP Sulawesi Barat Sulsel SULTENG SUMPAH PEMUDA TALLO TALUD TSUNAMI UNHAS WARKOP WFH YBH MIM

Terbaru

Kapolres Sinjai Lepas Secara Resmi Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

Kapolres Sinjai Lepas Secara Resmi Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

01/21/2021
Sidang Pidana Dugaan Perusakan Ruko Jalan Buru,Saksi Akui Seluruh Pekerjaan Atas Perintah Terdakwa

Sidang Pidana Dugaan Perusakan Ruko Jalan Buru,Saksi Akui Seluruh Pekerjaan Atas Perintah Terdakwa

01/20/2021
Penyerahan Program Bina Lingkungan Jasa Raharja Peduli Gempa Bumi Sulawesi Barat

Penyerahan Program Bina Lingkungan Jasa Raharja Peduli Gempa Bumi Sulawesi Barat

01/20/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.