Makassar, Retorika.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar di Jalan Anggrek Makassar. Senin (19/11/18).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti amanah Undang-undang Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum atau keberadaan Lembaga Pemantau Pemilu (LPP).
Salah satu Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Abd. Hafid membenarkan kedatangan LSM PERAK.
“Perlu memang kami koordinasi dengan lembaga pemantau yang sudah resmi tersertifikasi dan terakreditasi oleh Bawaslu sesuai amanat peraturan perundang-undangan agar kedepannya tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan dapat berjalan dengan baik,” ujar Komisioner yang menjabat Divisi Penindakan ini.
Hafid juga meminta peran aktif lembaga pemantau di lapangan dan segera melaporkan ke Bawaslu jika menemukan kecurangan dan pelanggaran pemilu.
“Kalau ada pelanggaran yang ditemukan LPP, segera dilaporkan agar kami segera menindaki,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM PERAK Adiarsa MJ mengatakan tujuannya ke Bawaslu Kota Makassar, selain untuk silaturrahmi, kami juga meminta petunjuk sampai dimana kerja dan wewenang kami sebagai LPP di lapangan nantinya.
“Tahapan pemilu sudah berjalan, jadi kami tidak mungkin tinggal diam, namun ada beberapa permasalahan teknis di lapangan yang harus kami sampaikan ke Bawaslu terlebih dahulu,” ungkapnya.
Adiarsa mengungkapkan jika anggotanya butuh untuk dibuatkan kartu tanda pengenal dari Bawaslu sebagai identitas resmi lembaga pemantau pemilu.
“Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, ketika berhadapan langsung dengan para pelanggar pemilu, tentunya akan lebih baik bila kami dibekali juga dengan Id Card,” jelasnya.
Diketahui, LSM PERAK adalah salah satu lembaga yang sudah tersertifikasi dan terakreditasi oleh Bawaslu. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018, Pasal 16,17 dan 18 diatur tentang pembuatan kartu tanda pengenal pemantau pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
(Adn)