RETORIKA.CO.ID, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar akhirnya menyegel empat gudang yang beroperasi dalam kota, yang terletak di Jalan Andi Djemma, Jalan Mappanyukki dan Jalan Maccini. Sabtu (5/1/18).
Para pemilik gudang diberi tenggang waktu selama 25 hari untuk pindah ke pusat pergudangan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar No.20 Tahun 2010.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan empat gudang yang disegel tersebut akan dipindahkan di dua kecamatan, yakni di Tamalanrea dan Biringkanaya. Kedua kecamatan itu telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat pergudangan di kota Makassar.
“Kami segel empat gudang dalam kota dan kita kasih waktu sesuai dengan permen perdagangan 25 hari. Ketika itu tidak diindahkan atau dia tidak pindah kita laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Nielma.
Mantan Kadis Disdukcapil Kota Makassar itu juga menambahkan selama gudang tersebut disegel hingga waktu yang ditentukan, maka pihak Dinas Perdagangan akan memantau dan mengawasinya.
“Intinya diperingatkan segera pindah, kita kasih waktu 25 hari. Kita juga akan pantau terus dan beri stiker peringatan bahwa gedung serta seluruh aktivitas usaha dalam gedung ini sementara dalam pengawasan,” bebernya.
Menurutnya, pihak Disdag sebatas pada ranah pengawasan dan tidak sampai ke tindakan hukum, sementara jika sudah masuk pada persoalan hukum pihak Disdag akan menyerahkan semua kepada aparat penegak hukum.
(adn)