Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Retorika.co.id
Home News

Etika Jurnalis: Berita Tanpa Fakta Bagai Penghakiman Tanpa Pengadilan

by Redaksi
02/18/2020
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh : Dr. Sakka Pati, SH. MH.
Kapuslitbang Konflik Demokrasi, Hukum dan Humaniora LPPM Unhas

BacaJuga

Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI di Tol

Tertibkan Anak Jalanan di Perlimaan Bandara

Korban Hanyut Tenggelam ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Walanae

 

Retirika.co.id – Sebagai sebuah sumber informasi yang utama, segala produk jurnalistik harus memberikan informasi yang sesuai dengan kaidah-kaidah etika jurnalistik. Setiap jurnalis seyogiyanya mengikuti kode etik jurnalistik agar tetap memberikan informasi yang cepat dan tepat serta bertanggung jawab.

Dalam jurnalisme, baik cetak maupun online. Hal ini ditujukan agar produk-produk jurnalistik tidak mengakibatkan kerugian dan terabaikannya hak-hak individual orang lain. Jangan sampai produk jurnalistik tidak lagi berfungsi sebagai sumber informasi yang akurat dan terpercaya, melainkan sebagai ajang memberikan penghukuman kepada seseorang tanpa melalui lembaga peradilan.

Idealnya, suatu produk jurnalistik mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumotion of innocence), artinya setiap pemberitaan yang dimuat harus berdasarkan fakta-fakta yang akurat sehingga pemberitaan tersebut tidak menjadi opini pribadi jurnalis yang pada dasarnya tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Pemberitaan yang dimuat tanpa dasar dan fakta-fakta yang akurat dapat menjadi dasar pemidanaan bagi jurnalis karena dapat dijerat pencemaran nama baik, apalagi jika dalam pemberitaan tidak menyamarkan identitas orang yang diberitakan.

Seperti yang terjadi baru-baru ini terkait kasus Muh. Asrul, seorang wartawan yang ditahan akibat tuduhan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kasus ini menarik banyak perhatian baik di kalangan akademisi maupun kalangan jurnalis itu sendiri. Terjadinya kasus ini justru menimbulkan polemik baru, yaitu terkait beberapa opini yang berkembang di masyarakat bahwa terjadi kriminalisasi jurnalis. Padahal apabila dicermati dengan baik, kasus ini belum dapat disebut sebagai kasus kriminalisasi wartawan, karena konten pemberitaan yang disebarkan memang melanggar beberapa ketentuan dalam etika jurnalis dan juga melanggar adanya asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum di Indonesia.

Salah satu etika dalam jurnalistik yaitu mencari, mengolah, dan menyebarkan berita yang akurat dan terpercaya. Artinya setiap berita yang disebar seharusnya disertai denga bukti dan fakta-fakta yang akurat sehingga pemberitaan tersebut bukan merupakan opini pribadi yang dapat menggiring opini masyarakat luas, sehingga mengakibatkan orang yang diberitakan menjadi objek bulan-bulanan masyarakat terhadap berita yang belum jelas kebenarannya.

Selanjutnya, dalam dunia jurnalistik juga sangat sepatutnya dikedepankan asas praduga tak bersalah. Bahwa setiap orang yang diduga sebagai pelaku atau tersangka dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim. Oleh sebab itu, menyebut identitas seseorang yang diduga sebagai pelaku atau tersangka dengan jelas dapat saja dikenakan delik pencemaran nama baik, apalagi kalau pemberitaan tersebut tidak disertai dengan bukti dan fakta-fakta yang jelas.

Mengingat peran penting jurnalistik dalam membangun Negara berdemokrasi, seharusnya para jurnalis tidak gegabah dalam menyebar berita, karena dampaknya bukan hanya kepada objek yang diberitakan, tetapi juga sangat berdampak pada lingkungan sosial dan masyarakat yang dapat menimbulkan kekisruhan dan keresahan serta perpecahan. (*)

Baca Juga

Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri

Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri

03/04/2021

Jakarta. Retorika.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan upacara serah terima jabatan dan kenaikan pangkat perwira tinggi (pati)...

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI di Tol

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI di Tol

03/04/2021

Jakarta. Retorika.co.id - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dengan...

Tertibkan Anak Jalanan di Perlimaan Bandara

Tertibkan Anak Jalanan di Perlimaan Bandara

03/04/2021

Makassar. Retorika.co.id - Menindak lanjuti keluhan Masyarakat terkait banyaknya anak jalanan yang meresahkan pengendara di perlimaan bandara Sultan Hasanuddin, Rabu...

Korban Hanyut Tenggelam ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Walanae

Korban Hanyut Tenggelam ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Walanae

03/04/2021

Bone, Sulsel. Retorika.co.id - Seorang Warga hanyut tenggelam di Sungai Walanae tepatnya di DusunTonrong Orai, Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kebupaten...

Next Post

Musrenbang RKPD 2021 Tingkat Kec. MARBO Ahmad Jaiz S.H.I, Siap Perjuangkan Perbaikan Jalan Desa Punaga

Populer.

Gelar Unjuk Rasa di HUT ke-61 Takalar, Hipermata;  Tangkap dan Adili Bupati dan Wabup Takalar

Gelar Unjuk Rasa di HUT ke-61 Takalar, Hipermata;  Tangkap dan Adili Bupati dan Wabup Takalar

02/10/2021
Target Wilayah Bebas Korupsi, Polres Takalar Menetapkan SE Tersangka Korupsi DD Bontoloe

Target Wilayah Bebas Korupsi, Polres Takalar Menetapkan SE Tersangka Korupsi DD Bontoloe

03/01/2021
Sema Fisip UIM Klarifikasi Soal Bentrok Yang Melibatkan Teknik dan Fisip

Sema Fisip UIM Klarifikasi Soal Bentrok Yang Melibatkan Teknik dan Fisip

03/02/2021
Kadis Dinkes Memilih “Bungkam” Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 895 Juta di Pertanyakan?

MoU 9 Juta Per LSM , Bersoal” Minta “APH” Tindaklanjuti dan Periksa Kadis Dinkes Takalar

02/04/2021
Kadis Dinkes Memilih “Bungkam” Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 895 Juta di Pertanyakan?

Kadis Kesehatan Takalar Melanggar UU No 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

02/06/2021

Baca Juga

Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri

Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri

03/04/2021

Jakarta. Retorika.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan upacara serah terima jabatan dan kenaikan pangkat perwira tinggi (pati)...

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI di Tol

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI di Tol

03/04/2021

Jakarta. Retorika.co.id - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dengan...

Tertibkan Anak Jalanan di Perlimaan Bandara

Tertibkan Anak Jalanan di Perlimaan Bandara

03/04/2021

Makassar. Retorika.co.id - Menindak lanjuti keluhan Masyarakat terkait banyaknya anak jalanan yang meresahkan pengendara di perlimaan bandara Sultan Hasanuddin, Rabu...

Korban Hanyut Tenggelam ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Walanae

Korban Hanyut Tenggelam ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Walanae

03/04/2021

Bone, Sulsel. Retorika.co.id - Seorang Warga hanyut tenggelam di Sungai Walanae tepatnya di DusunTonrong Orai, Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kebupaten...

Retorika.co.id

Retorika.co.id

Ikuti Kami

Kategori

  • Advertorial
  • Agama
  • Breaking News
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukum
  • Hukum Agraria
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendididkan
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Sulbar
  • Sulsel
  • Takalar

Tag

ACC sulawesi BPKP Sulsel BPNT maros DPRD kota Makassar DPRD makassar Gempa Sulbar Holywings Makassar 4 Club Hotel Max One Humas Polda Sulsel Kabupaten Wajo Kapolri kejari makassar Kejari Maros Kodam Hasanuddin Mabes Polri Nunung Dasniar Operasi Yustisi Pangdam Hasanuddin Pemkab Wajo Pengadilan Negeri Makassar Polda Sulse Polda Sulsel Polres Bone Polres Gowa Polres Maros Polres Pelabuhan Makassar Polres Sinjai Polrestabes Makassar Polsek Tallo poltek pelayaran barombong Protokol Kesehatan Satpol PP Makassar Sillicon Valley SMA/SMK SMK3 Sport Sulawesi Barat Sulsel SUMPAH PEMUDA TALLO TALUD TSUNAMI UNHAS WARKOP YBH MIM

Terbaru

Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri

Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri

03/04/2021
Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI di Tol

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI di Tol

03/04/2021
Tertibkan Anak Jalanan di Perlimaan Bandara

Tertibkan Anak Jalanan di Perlimaan Bandara

03/04/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.