Makassar, Retorika.co.id – Sejumlah Perusahaan Rekanan yang mengikuti proses lelang Pengadaan Pupuk Majemuk NPK di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, merasa kecewa pasalnya ada indikasi kongkalingkong antara oknum panitia lelang dengan salah satu perusahaan rekanan. Oleh sebab itu dalam waktu dekat akan dilaporkan ke pihak berwenang. Selasa (13/11/18).
Hal tersebut dikemukakan oleh Hj. Mardiana Dg. Ke’nang selaku penerima kuasa dari CV. Puspa Indah Permai, salah satu perusahaan peserta lelang tersebut yang merasa panitia lelang bekerja secara tidak transparan dan sesuai SOP.
“Kami menduga ada indikasi permainan yang dilakukan oleh oknum pokja (panitia lelang) karena perusahaan kami yang pada saat proses penawaran berada di urutan terendah (rangking 1), justru tidak diundang ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi,” ungkap Hj. Ke’nang.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) H. Ibrahim menjelaskan bahwa proses procurement (tender) telah dilaksanakan pihaknya secara transparan dan sesuai juknis.
“Semuanya dapat dipantau langsung di laman resmi kami lpse.sulselprov.go.id. Jadi terkait tuduhan yang diarahkan ke kami tidaklah benar,” terang H. Ibrahim saat ditemui di ruangannya.
H. Ibe sapaan beliau menambahkan bahwa pihak CV. Puspa Indah Permai dalam penilaian saat pengajuan penawaran dianggap tidak mampu memenuhi beberapa item yang menjadi persyaratan dalam proses procurement (tender) tersebut.
“Ada sekitar 14 item persyaratan. Diantaranya adalah pihak Hj. Ke’nang tidak menyertakan surat layanan purna jual (garansi) dan spesifikasi,” lanjutnya.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri(YBH MIM) Hadi Soetrisno sangat menyayangkan proses tahapan tender yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai juknis. Padahal seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
“Tentu saja jika hal ini terjadi, maka diduga ada indikasi konspirasi antara oknum Pokja dengan rekanan lain yang telah diatur pemenangnya.” ujar Hadi.
Oleh karena itu, ketua YBH MIM akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena jelas dan terang potensi pidananya.
(Adn)