Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Retorika.co.id
Home News

Disinyalir Sepihak dan Keliru Keputusan SK Bupati Takalar Nomor 244/2020, Pemberhentian Sementara Kades Banggae

by Redaksi
07/29/2020
Share on FacebookShare on Twitter

Takalar,Sulsel Media Retorika.co.id – Muh Saleh Tata Kepala Desa Definitif sebagai kepala desa Banggae kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, saat ini diberhentikan sementara oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Takalar

Namun setelah ditelaah oleh beberapa Aktivis diwarung
Pojok terkait Putusan SK Bupati Takalar bernomor 224 tahun 2020, Pemberhentian Sementara Muh.Saleh Tata sebagai kepala desa Banggae dengan merajut pasal 29 Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014, bahwa kepala desa Banggae diduga melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

BacaJuga

Usai Meresmikan Pamsimas, Bupati Wajo Kembali Resmikan Rumah Dataku Desa Palippu

Menuju WBK, Kapolres AKBP Kadarislam Bersama Stakeholder Pelabuhan Makassar tanda tangani Pakta Zona Integritas

Pasca Terjadinya Hujan Lebat, Sat Lantas Polres Gowa Survey Jalan Rusak

Press Release Akhir Tahun 2020, Ini Jumlah Kasus di Polres Pelabuhan Makassar

Dari pasal yang tertuang keputusan SK Bupati tersebut sesudah ditelaah, Pemkab Takalar, PMD, Kecamtan, dan BPD tidak melakukan Teguran secara tertulis kepada saudara Muh.saleh Tata Sebagai kepala desa.

Padahal kalau merajut dari pasal tersebut jelas regulasinya bahwa
Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa
Pasal 29 UU Desa no 6 huruf .c
Pelanggaran atas larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau tertulis.

larangan diatas Multi tafsir, karena dalam aturan Penjelasannya, Pasal 29 tertulis CUKUP JELAS, artinya siapapun bisa menafsirkannya

Terlepas dari siapa yang menafsirkan, setelah dilakukan Investigasi kepada kepala desa Banggae bahwa dirinya atas peristiwa tersebut tidak pernah mendapatkan sangsi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis baik dari Camat Kecamatan Mangarabombang, Dinas PMD, dan atau Instansi lainnya termasuk juga dari Bupati Takalar, dengan demikian diktum Menimbang terkesan mengada ada dan dipaksakan.

Bagaimana mau melaksanakan dan menaati teguran lisan maupun tertulis, sementara teguran tersebut tidak pernah sampai kepada Muh.Saleh Tata Kepala Desa Banggae , Sangksi Administrasi itu dapat menjadi dasar hukum pemberhentian sementara apabila teguran lisan maupun tertulis dilanggar.

Karena salah satu Dasar Hukum yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Takalar, adalah UU nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, maka tulisan ini mengkaji dari produk hukum ini

Tentang Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, diatur dalam Pasal 40 sd pasal 47, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperjelas dengan tatacara pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 66/2017”)

Padahal prosres Hukum atas dugaan perselingkuhan, dari hasil penyelidikan tidak terbukti.

Disinilah letak mengapa Surat Keputusan Bupati, nomor 244 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Banggae kecamatan Mangarabombang Cacat Prosedural, Bahwa untuk MEMBERHENTIKAN SEMENTARA seorang Kepala Desa harus dimana posisi kepala desa telah dinyatakan sebagai TERSANGKA atau TERDAKWA.

PERTANYAANnya apakah Kepala Desa Banggae saat diterbitkannya Surat Keputusan Bupati, nomor 244 tahun 2020 telah ditetapkan sebagai Tersangka atau terdakwa.

Negara ini negara hukum setiap keputusan harus ada dasar hukumnya sebagai pertimbangan, Norma yang berlaku dimasyarakat dapat menjadi hukuman sosial bagi para pelaku tetapi ketika norma tersebut berproses maka ada aturan hukum yang mengaturnya

Surat Keputusan Bupati Takalar, nomor 244/2020 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Banggae Kecamatan Mangarabombang, sangat menarik untuk didiskusikan untuk menambah wacana penegakan hukum administrasi negara, terkhusus atas dugaan adanya perzinahan yang menjadi polemik di masyarakat sementara para pelapor yang mempunyai hak lapor tidak membuat pengaduan

Sehingga Pemkab dinilai memberhentikan Muh.Saleh Tata Disinyalir sepihak dan keliru karena dari pasal 29 UU Desa no 6.huruf c tidak ada pemberhentian, hanya dikenai sanksi administratif berupa Teguran lisan dan atau tertulis.

Sementara Andi Rijal Mustamin Assiten III Dikonfirmasi lewat telpon Sesulernya terkait surat pemberhentian yang dikeluarkan Pemkab yang disinyalir sepihak dan keliru mengatakan nanti saya liat dulu Dinda karena lagi diluar.ucapnya.(Arsyadleo)

Baca Juga

Usai Meresmikan Pamsimas, Bupati Wajo Kembali Resmikan Rumah Dataku Desa Palippu

Usai Meresmikan Pamsimas, Bupati Wajo Kembali Resmikan Rumah Dataku Desa Palippu

01/26/2021

Wajo, Retorika.co.id – Bupati Wajo, Dr. H. Amran Mahmud meresmikan Sarana Pamsimas dan Rumah Data Desa Palippu Kecamatan Tanasitolo, Selasa...

Menuju WBK, Kapolres AKBP Kadarislam Bersama Stakeholder Pelabuhan Makassar tanda tangani Pakta Zona Integritas

Menuju WBK, Kapolres AKBP Kadarislam Bersama Stakeholder Pelabuhan Makassar tanda tangani Pakta Zona Integritas

01/26/2021

Makassar. Retorika.co.id - Menuju wilayah bebas dari korupsi, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si bersama Stakeholder...

Pasca Terjadinya Hujan Lebat, Sat Lantas Polres Gowa Survey Jalan Rusak

Pasca Terjadinya Hujan Lebat, Sat Lantas Polres Gowa Survey Jalan Rusak

01/25/2021

Gowa. Retorika.co.id - Pagi ini personil Sat Lantas Polres Gowa menyusuri jalan KH.Wahid Hasyim Kel. Sungguminasa Kec. Sombaopu Kab. Gowa...

Press Release Akhir Tahun 2020, Ini Jumlah Kasus di Polres Pelabuhan Makassar

Press Release Akhir Tahun 2020, Ini Jumlah Kasus di Polres Pelabuhan Makassar

01/25/2021

Makassar. Retorika.co.id - Peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Polres Pelabuhan Makassar sepanjang tahun 2020 mengalami penurunan sekitar 40 persen,...

Next Post

Penerapan Wajib Masker di Lingkungan Tinggi Balla

Populer.

Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

12/26/2020
Toko Risma di Teror Bom,  Kapolres Takalar Pastikan Aman

Toko Risma di Teror Bom,  Kapolres Takalar Pastikan Aman

01/17/2021
Dikabar, Permandian Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya, Menelam Korban di Bawah Umur

Aktivis Mengecam Keras, Pengelola Wisata Topejawa PT.Boddia Jaya 

12/27/2020
Proyek P3-TGAI, Tiga Titik di Kelurahan Maradekaya Resmi di Laporkan Unit Tipidkor Polres Takalar

Korupsi Dana Desa, Unit Tipidkor Polres Takalar, Berhasil Selamatkan ADD Desa Bontoloe, Ini Jumlah Besarannya?

01/01/2021
AKP Sudirman Pimpin Pengawalan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Takalar

AKP Sudirman Pimpin Pengawalan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Takalar

01/23/2021

Baca Juga

Bupati Syamsari Kitta Tiap Tahun Pecat Tenaga Honorer,  Wakil Rakyat Tidak Berkutik

Bupati Syamsari Kitta Tiap Tahun Pecat Tenaga Honorer, Wakil Rakyat Tidak Berkutik

01/26/2021

Takalar, Sulsel Media Retorika.co.id  - Tiga tahun kepemimpinan Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Ahmad Se're (SK-HD) terus menuai kontroversial dikalangan...

Pemdes dan Karang Taruna Desa Bontomanai Peduli Gempa SUL-BAR

Pemdes dan Karang Taruna Desa Bontomanai Peduli Gempa SUL-BAR

01/26/2021

Takalar, Media Sulsel Retorika.co.id - PJ Kepala desa bontomanai Muhammad Aris. S.Sos bersama Ketua Karang Taruna Abd. Rahim menyerahkan bantuan...

LPSK RI Siap Kawal Kasmin Jadi Juctice Collaborator di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Sulsel

LPSK RI Siap Kawal Kasmin Jadi Juctice Collaborator di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Sulsel

01/26/2021

MAKASSAR,Retorika.co.id - Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Edwin Partogi Pasaribu siap mengawal mantan kepala Bidang Perlindungan...

Usai Meresmikan Pamsimas, Bupati Wajo Kembali Resmikan Rumah Dataku Desa Palippu

Usai Meresmikan Pamsimas, Bupati Wajo Kembali Resmikan Rumah Dataku Desa Palippu

01/26/2021

Wajo, Retorika.co.id – Bupati Wajo, Dr. H. Amran Mahmud meresmikan Sarana Pamsimas dan Rumah Data Desa Palippu Kecamatan Tanasitolo, Selasa...

Retorika.co.id

Retorika.co.id

Ikuti Kami

Kategori

  • Advertorial
  • Agama
  • Breaking News
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukum
  • Hukum Agraria
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendididkan
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Sulbar
  • Sulsel
  • Takalar

Tag

ACC sulawesi Andi Suharmika BPKP Sulsel BPNT maros DPRD kota Makassar DPRD makassar Gempa Sulbar Holywings Makassar 4 Club Hotel Max One Kabupaten Wajo kejari makassar Kejari Maros Kodam Hasanuddin Nunung Dasniar Polda Sulsel Polres Gowa Polres Maros Polres Pelabuhan Makassar Polres Sinjai poltek pelayaran barombong rapid Antigen Satpol PP Makassar Seorang Bocah di duga Masih Hidup dan Berada di Kota MAKASSAR Sepakbola SERTIFIKAT Si Jago Merah Beraksi Lagi di Tinumbu Silaturrahmi Kabiro Takalar Sillicon Valley Sistem PPDB SMA Neg. 14 Maros SMA/SMK SMAN 4 Takalar Jadi Tuan Rumah Kegiatan Lomba Pramuka Penegak SMK3 SMKN 5 MAKASSAR SMP PGRI 3 Sport Sulawesi Barat Sulsel SUMPAH PEMUDA TALLO TALUD TSUNAMI UNHAS WARKOP WFH YBH MIM

Terbaru

Bupati Syamsari Kitta Tiap Tahun Pecat Tenaga Honorer,  Wakil Rakyat Tidak Berkutik

Bupati Syamsari Kitta Tiap Tahun Pecat Tenaga Honorer, Wakil Rakyat Tidak Berkutik

01/26/2021
Pemdes dan Karang Taruna Desa Bontomanai Peduli Gempa SUL-BAR

Pemdes dan Karang Taruna Desa Bontomanai Peduli Gempa SUL-BAR

01/26/2021
LPSK RI Siap Kawal Kasmin Jadi Juctice Collaborator di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Sulsel

LPSK RI Siap Kawal Kasmin Jadi Juctice Collaborator di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Sulsel

01/26/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.