Takalar,Sulsel Media Retorika.co.id –Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Rustan Muang, dipolisikan oleh sejumlah warganya. Mereka mensinyalir Rustan telah menyelewengkan Dana Desa selama menjabat sebagai Pj Kades Sampulungan.
“Kami melaporkan Pj Kades Sampulungan di Polres Takalar karena disinyalir tidak transparan menggunakan Dana Desa sejak 2019 sampai tahun 2020 ini. Bahkan, penggunaannya tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis),” kata salah seorang warga Desa Sampulungan, AB Rabu (19/08/2020).
Dalam laporannya ke Polres Takalar, AB mengaku, telah melampirkan sejumlah bukti dugaan penyelewengan Dana Desa dan dana CSR yang dilakukan Pj Kades Sampulungan.
“Di laporan itu sangat jelas, karena kami uraikan dan lampirkan beberapa data pembanding untuk mempermudah penyelidikan Polres Takalar. Kami selaku masyarakat Sampulungan berharap, penyidik Tindak Pidana (Tipidkor) Polres Takalar bisa secepatnya turun melakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan penyewelengan tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana (Tipidkor) Polres Takalar, Iptu. Noviarif Kurniawan, S.Trk., MH membenarkan laporan masyarakat Desa Sampulungan melalui surat aduan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa.
“Ia, kami telah menerima laporan masyarakat dalam bentuk surat aduan, dan sekarang sementara ada di meja Kapolres Takalar untuk di disposisi.
Pastinya, dalam waktu dekat ini, kami akan tindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya, Rabu 19/08/2020.(Leo/Tr)