Sungguminasa, Retorika.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Sulawesi Selatan menyampaikan hasil investigasinya terkait adanya indikasi kecurangan yang bisa menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) pada Proyek Peningkatan Jalan H.M.Yasin Limpo dan Simpang Samata sekitar Kampus UIN Alauddin Makassar, yang dibiayai oleh APBD Provinsi Sulsel, Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 6 Miliaran. Dimana diharapkan kepada pihak Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulsel dapat menyelesaikan dan asas manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Jumat (19/10/18).
Pasalnya, pada kegiatan peningkatan jalan yang dikerjakan oleh PT. Te’ne Jaya tersebut, disinyalir dalam beberapa item pelaksanaan kegiatan diduga telah menyimpang dari juknis yang telah disepakati.
“Berdasarkan pantauann kami di lokasi pekerjaan dekat pintu dua Kampus UIN Alauddin, tampak hasil penghamparan prime coat tidak merata, sehingga dengan kondisi ini, kuat dugaan jika prime coat yang disiramkan tidak dapat meresap atau mengisi pori-pori agregat pondasi dasar sehingga tidak memiliki perkuatan dan diduga pula terjadi kekurangan volume liter terhadap bahan pengikat aspal cair,” ungkap Wakil Ketua LSM PERAK Sulsel, Masran, SH, MH.
Masran menambahkan terkait ketebalan aspal Laston Lapis Pondasi (AC- Base) perlu dilaksanakan kajian atau evaluasi kembali terkait ketebalan yang dipersayaratkan dalam juknis atau RAB biasanya 1 sampai 7,5 cm. Sehingga apabila terjadi kekurangan ketebalan atau tidak sesuai artinya telah terjadi kekurangan volume.
“Di salah satu titik pekerjaan yang telah diaspal lapis AC- Base pada bagian ini telah terdapat batu kali diperkirakan berukuran diameter 5 sampai 10 cm,” lanjutnya.
Hal ini merupakan bentuk kelalaian yang nyata dengan tidak adanya kepedulian terhadap papan proyek yang dibiarkan rebah ke tanah dan tak ada kepedulian. Padahal keberadaan papan proyek di lokasi telah dipersyaratkan dalam RAB dan merupakan hal penting untuk transparansi anggaran kepada masyarakat.
“Diduga pihak pengawas dan pihak PPK telah lalai dalam melaksanakan tugas yang seharusnya hal ini tidak bisa dipandang remeh,” tambah Masran.
Lebih jauh, Masran mengungkapkan, pemasangan talud jalan sebagai faktor yang sangat penting dalam rangkaian pekerjaan peningkatan jalan. Kontraktor pelaksana telah bertindak di luar teknis membuat pondasi talud sangat menyimpang dari juknis, dimana dalam pasangan terdapat batang kayu pohon yang seharusnya dicabut, tetapi kenyataan yang terjadi batang kayu tersebut tidak dicabut dan diikat menjadi pasangan bersamaa dengan batu dan campuran.
“Hasil campuran yang ada dilokasi juga kami dapati pada beberapa titik sudah terhambur karena campuran pasir semen tidak menyatu. Secara umum pasangan pondasi adalah 1 berbanding 4 (1:4) namun pada kenyataannya sangat tidak sesuai yang terlihat karena hanya disentuh pakai tangan sudah jatuh pasangan batunya, serta pasangan pondasi talud yang dilaksanakan dilokasi pekerjaan diduga juga telah menyalahi konstruksi yang dipersayaratkan selain pondasi sebahagian pada bagian kaki tidak ada galian,” jelasnya.
Atas bahan keterangan (baket) dan bukti dokumentasi di lapangan yang PERAK temukan, Masran meminta Tim TP4D Kejati Sulsel seharusnya segera mengambil sikap jangan cuma menonton karena ikut dipajang di papan proyek sebagai tim pendamping dan pengawasan.
“Disini apakah PPK, Dinas terkait, pengawas lalai atau pura-pura tutup mata? ini uang negara Pak dan tidak sedikit, sebaiknya mereka jangan main-main,” tegas Masran.
“Kami akan terus mengawal dan memantau sambil mengumpulkan baket dan data yang nantinya kami jadikan laporan resmi ke penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pembangunan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulsel selaku PPK, Joko saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, pihaknya akan mendesak rekanan untuk membenahi bahkan memasang ulang pasangan batu tersebut.
“Terimakasih teman-teman dari LSM PERAK memberikan kritikan dan masukan buat kami tentunya akan menjadi bahan evaluasi buat kami untuk segera memperbaiki karena masih dalam proses pengerjaan yang nantinya selesai tanggal 18 Desember 2018,” ucap Joko. Senin, (20/10/18).
Joko juga menyampaikan, pekerjaan ini sementara masih dalam proses dan opname pun belum dilakukan.
“Yang ingin saya sampaikan hanya pekerjaan ini sementara dalam proses, bahkan opname pun belum dilakukan,” ungkapnya via Whatsapp.
Diketahui konsultan Pengawas pada proyek ini, CV Fais Karya Eng. Consultant dan proyek ini harus selesai bulan Desember 2018 berdasarkan kontrak kerja 180 hari kerja yang dimulai 25 Juni 2018.
(juma)