Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Retorika.co.id
Home News

Dinas Lingkungan Hidup Siap Denda Penebang Pohon Liar

by Redaksi
01/06/2019
Share on FacebookShare on Twitter

RETORIKA.CO.ID, Makassar – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang larangan menebang pohon secara liar.

Kepala Seksi Pemangkasan RTH Makassar, Iraman mengatakan Perwali tersebut akan mengatur tentang larangan menebang pohon secara liar disertai dengan denda bagi para pelanggar aturan. Kamis (29/11/18).

BacaJuga

Polsek Tallo Ringkus Pelaku Curanmor

Tim Kuasa Hukum Lusy Apresiasi Kinerja Kepolisian Polda Sulsel

Pangdam Hasanuddin Lakukan Kegiatan Sosial Kepada Warga Tidak Mampu

Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Spontan

Denda penebangan pohon nantinya bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan penggantian jumlah pohon dihitung sesuai dengan diameter batang pohon.

“Kalau diameter pohon 20 sampai 50 itu penggantian pohon 20 batang kalau ditebang secara liar. Masyarakat yang menguliti, menebang dan memangkas tanpa izin dipanggil diundang untuk klarifikasi,” terang Iraman.

Perwali tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) 25/1997 tentang Penghijauan. Perwali yang tengah dalam pembahasan itu, mengatur tentang izin pemanfaatan, penataan, dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Iraman menambahkan bahwa aturan itu merupakan bentuk batasan kepada masyarakat agar tidak menebang pohon secara liar. Namun, pohon yang dimaksudkan adalah yang dikuasai pemerintah atau yang terletak di publik space atau fasilitas umum.

Apabila akan menebang, lanjut Iraman harusnya masyarakat melaporkan ke dinasnya untuk dilakukan peninjauan langsung. Itupun jika kondisi pohon memang dianggap bisa membahayakan ketertiban umum.

“Pohon sudah rapuh dan tua, mau rubuh ada jaringan listrik itu kewenangan dinas memelihara dan menebang jika diperlukan. Kalau pohon pribadi milik masyarakat tidak masalah, kalau milik pemerintah harus lapor dulu ke dinas,” jelasnya.

Dalam aturan perda yang berlaku saat ini menjelaskan jika masyarakat yang hendak menebang pohon harus seizin wali kota Makassar. Sehingga dengan izin tersebut, maka tembusan kepala daerah itu ditujukan ke dinas untuk ditindak lanjuti.

“Perwali disitu semua ada DLH dan tata ruang. Jadi kalau masyarakat mau membangun dalam kawasan 200 meter persegi sampai 500 harus menanam satu pohon, begitu seterusnya,”tutupnya.

(ical)

Baca Juga

Polsek Tallo Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Tallo Ringkus Pelaku Curanmor

03/03/2021

Makassar. Retorika.co.id - TIM khusus (Timsus) Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan yang dipimpin Kepala Unit (Panit)...

Tim Kuasa Hukum Lusy Apresiasi Kinerja Kepolisian Polda Sulsel

Tim Kuasa Hukum Lusy Apresiasi Kinerja Kepolisian Polda Sulsel

03/03/2021

MAKASSAR, Retorika.co.id - Tim Kuasa ahli waris Johanis Lapiek dan Kepolisian Polda Sulsel Kanit V Unit II Harda turun melakukan...

Pangdam Hasanuddin Lakukan Kegiatan Sosial Kepada Warga Tidak Mampu

Pangdam Hasanuddin Lakukan Kegiatan Sosial Kepada Warga Tidak Mampu

03/03/2021

Makassar. Retorika.co.id - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, S.E., melakukan silaturahim kepada warga yang digelar di depan rujab Pangdam...

Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Spontan

Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Spontan

03/03/2021

JAKARTA. Retorika.co.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Agus Surono menyampaikan bahwa kerumunan massa di Maumere,...

Next Post

Tunjang Pelayanan Cepat, Disdukcapil Kota Makassar Terapkan Sistem Satu Untuk Semua

Populer.

Gelar Unjuk Rasa di HUT ke-61 Takalar, Hipermata;  Tangkap dan Adili Bupati dan Wabup Takalar

Gelar Unjuk Rasa di HUT ke-61 Takalar, Hipermata;  Tangkap dan Adili Bupati dan Wabup Takalar

02/10/2021
Target Wilayah Bebas Korupsi, Polres Takalar Menetapkan SE Tersangka Korupsi DD Bontoloe

Target Wilayah Bebas Korupsi, Polres Takalar Menetapkan SE Tersangka Korupsi DD Bontoloe

03/01/2021
Tegas ke Pelanggar Protokol Kesehatan, Satpam Bank BRI diganjar Penghargaan oleh Kapolda Sulsel

Tegas ke Pelanggar Protokol Kesehatan, Satpam Bank BRI diganjar Penghargaan oleh Kapolda Sulsel

02/02/2021
Sema Fisip UIM Klarifikasi Soal Bentrok Yang Melibatkan Teknik dan Fisip

Sema Fisip UIM Klarifikasi Soal Bentrok Yang Melibatkan Teknik dan Fisip

03/02/2021
Kadis Dinkes Memilih “Bungkam” Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 895 Juta di Pertanyakan?

MoU 9 Juta Per LSM , Bersoal” Minta “APH” Tindaklanjuti dan Periksa Kadis Dinkes Takalar

02/04/2021

Baca Juga

Polsek Tallo Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Tallo Ringkus Pelaku Curanmor

03/03/2021

Makassar. Retorika.co.id - TIM khusus (Timsus) Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan yang dipimpin Kepala Unit (Panit)...

Tim Kuasa Hukum Lusy Apresiasi Kinerja Kepolisian Polda Sulsel

Tim Kuasa Hukum Lusy Apresiasi Kinerja Kepolisian Polda Sulsel

03/03/2021

MAKASSAR, Retorika.co.id - Tim Kuasa ahli waris Johanis Lapiek dan Kepolisian Polda Sulsel Kanit V Unit II Harda turun melakukan...

Pangdam Hasanuddin Lakukan Kegiatan Sosial Kepada Warga Tidak Mampu

Pangdam Hasanuddin Lakukan Kegiatan Sosial Kepada Warga Tidak Mampu

03/03/2021

Makassar. Retorika.co.id - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, S.E., melakukan silaturahim kepada warga yang digelar di depan rujab Pangdam...

Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Spontan

Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Spontan

03/03/2021

JAKARTA. Retorika.co.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Agus Surono menyampaikan bahwa kerumunan massa di Maumere,...

Retorika.co.id

Retorika.co.id

Ikuti Kami

Kategori

  • Advertorial
  • Agama
  • Breaking News
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukum
  • Hukum Agraria
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendididkan
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Sulbar
  • Sulsel
  • Takalar

Tag

ACC sulawesi Bencana gempa Majene dan Mamuju BPKP Sulsel BPNT maros DPRD kota Makassar DPRD makassar Gempa Sulbar Holywings Makassar 4 Club Hotel Max One Humas Polda Sulsel Kabupaten Wajo Kapolri kejari makassar Kejari Maros Kodam Hasanuddin Mabes Polri Nunung Dasniar Operasi Yustisi Pangdam Hasanuddin Pemkab Wajo Pengadilan Negeri Makassar Polda Sulse Polda Sulsel Polres Gowa Polres Maros Polres Pelabuhan Makassar Polres Sinjai Polrestabes Makassar Polsek Tallo poltek pelayaran barombong Protokol Kesehatan Satpol PP Makassar Sillicon Valley SMA/SMK SMK3 Sport Sulawesi Barat Sulsel SUMPAH PEMUDA TALLO TALUD TSUNAMI UNHAS WARKOP YBH MIM

Terbaru

Polsek Tallo Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Tallo Ringkus Pelaku Curanmor

03/03/2021
Tim Kuasa Hukum Lusy Apresiasi Kinerja Kepolisian Polda Sulsel

Tim Kuasa Hukum Lusy Apresiasi Kinerja Kepolisian Polda Sulsel

03/03/2021
Pangdam Hasanuddin Lakukan Kegiatan Sosial Kepada Warga Tidak Mampu

Pangdam Hasanuddin Lakukan Kegiatan Sosial Kepada Warga Tidak Mampu

03/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.