RETORIKA.CO.ID, Makassar – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang larangan menebang pohon secara liar.
Kepala Seksi Pemangkasan RTH Makassar, Iraman mengatakan Perwali tersebut akan mengatur tentang larangan menebang pohon secara liar disertai dengan denda bagi para pelanggar aturan. Kamis (29/11/18).
Denda penebangan pohon nantinya bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan penggantian jumlah pohon dihitung sesuai dengan diameter batang pohon.
“Kalau diameter pohon 20 sampai 50 itu penggantian pohon 20 batang kalau ditebang secara liar. Masyarakat yang menguliti, menebang dan memangkas tanpa izin dipanggil diundang untuk klarifikasi,” terang Iraman.
Perwali tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) 25/1997 tentang Penghijauan. Perwali yang tengah dalam pembahasan itu, mengatur tentang izin pemanfaatan, penataan, dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Iraman menambahkan bahwa aturan itu merupakan bentuk batasan kepada masyarakat agar tidak menebang pohon secara liar. Namun, pohon yang dimaksudkan adalah yang dikuasai pemerintah atau yang terletak di publik space atau fasilitas umum.
Apabila akan menebang, lanjut Iraman harusnya masyarakat melaporkan ke dinasnya untuk dilakukan peninjauan langsung. Itupun jika kondisi pohon memang dianggap bisa membahayakan ketertiban umum.
“Pohon sudah rapuh dan tua, mau rubuh ada jaringan listrik itu kewenangan dinas memelihara dan menebang jika diperlukan. Kalau pohon pribadi milik masyarakat tidak masalah, kalau milik pemerintah harus lapor dulu ke dinas,” jelasnya.
Dalam aturan perda yang berlaku saat ini menjelaskan jika masyarakat yang hendak menebang pohon harus seizin wali kota Makassar. Sehingga dengan izin tersebut, maka tembusan kepala daerah itu ditujukan ke dinas untuk ditindak lanjuti.
“Perwali disitu semua ada DLH dan tata ruang. Jadi kalau masyarakat mau membangun dalam kawasan 200 meter persegi sampai 500 harus menanam satu pohon, begitu seterusnya,”tutupnya.
(ical)