Takalar, Sulsel Media Retorika.co.id – Akhir ini masalah semakin mencuat dihadapi PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Unit Usaha (UU) Pabrik Gula (PG) Takalar yang terletak didesa Massamaturu kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) kabupaten Takalar
Dimana sebelumnya yang diberitakan oleh media ini, terkait lahan yang diduga PTPN XIV UU PG Takalar Merampas Lahan milik Ahli Waris H.M.Kr Sibali dengan seluas kurang lebih 14 Ha didesa Towata.
Hari ini Rabu,04/11/20 dari pantauan media ini, dikabar Aset BUMN PTPN XIV UU PG Takalar dikuasai oleh pengusaha kurang lebih 10 ha, terletak di desa Lassang.
Menurut Sumber Retorika.co.id lahan aset milik BUMN PTPN XIV UU PG Takalar kurang lebih 10 Ha Diduga dikuasai oleh Salah satu pengusaha pabrik cipping
Sementara ADM Manajer PTPN XIV UU PG Takalar H.yusram dikonfirmasi melalui telepon selulernya Rabu sore sekitar pukul 15:35 Wita mengatakan kami belum tahu Dinda.
” Kami belum tahu Dinda terkait Aset BUMN PTPN XIV UU PG Takalar yang dimaksud, dan Terimah kasih banyak atas informasinya, soalnya kami baru satu tahun menjabat saya masih mempelajari, karena setahu saya lahan yang ditempati pabrik cipping yang dimaksud, sesudah dibebaskan oleh pabrik gula tidak pernah lagi digarap atau diolah sama Pabrik gula lagi,nanti coba saya pelajari. Akunya H.Yusram melalui sambungan telepon selulernya.(*)