RETORIKA.CO.ID, Makassar – Bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di depan SMKN 5 Makassar (STM Pembangunan) di Jalan Sunu dipertanyakan legalitasnya. Hal ini diutarakan Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK).
Melalui Wakil Ketuanya, Masran, SH, MH mengatakan heran dengan adanya kemunculan tiba-tiba bangunan PKL yang berdiri di bahu jalan tersebut.
“Bangunan tersebut ada sekitar lima lods, kok Pemkot diam?,” ujarnya.
Masran mengingatkan Pemerintah Kota Makassar beberapa tahun lalu ingin menertibkan dan melakukan pembersihan PKL di sepanjang Jalan Sunu sekitar area Mesjid Al Markaz.
“Yang di Al Markaz saja sampai sekarang Pemkot bungkam, kenapa malah dibiarkan ada bangunan baru lagi,” ketusnya.
Ia juga mempertanyakan legalitas pendirian bangunan PKL tersebut.
“Ini bangunan siapa yang kasih izin, apa lagi bagunannya ada di bahu jalan. Jangan sampai ada permainan dan pihak yang diuntungkan disini, belum lagi bangunannya untuk kegiatan usaha,” tegasnya.
Lanjut Masran, jangan sampai ada pungli dalam pembangunan lods tersebut, karena pasti ada pihak ASN yang terlibat selaku mengetahui dan memberikan lampu hijau. Kami akan terus pantau dan awasi serta menelusuri hal tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Camat Tallo, Abdul Muis yang dikonfirmasi mengatakan sudah memberi teguran dan akan segera ditertibkan.
“Iye sudah diberi teguran dan akan ditertibkan,” jawab mantan Lurah Pannampu tersebut.
(adn)