RETORIKA.CO.ID, MAKASSAR — Nyarrang Dg Sarro hanya bisa pasrah atas lahannya seluas 23 are yang berada di Jl Hertasning. Dia menduga pihak Perumahan Griya Lestari melakukan penyerobotan.
Penyerobotan itu diduga terjadi setelah pihak perumahan membangun rumah dilokasi tersebut dengen mengambil sebagian lahan miliknya. Karena sepengetahuan lelaki berusian 71 tahun itu, mereka (pengembang-red) mengaku telah membeli sebidang tanah miliknya terletak di Jl Hertasning Baru.
“Perumahan Griya Lestari, katanya dia sudah beli padahal saya tidak pernah menjual. Katanya dibeli tahun 2007. Padahal saya tidak pernah menjual, ” kata Sarro sapaan akribnya, Selasa (15/1/2019).
Dia menceritakan, tanahnya dulu itu merupakan sawah, sering ditanami padi dan sayur-sayuran. Namun, belakangan dirinya mengetahui jika tanahnya diserobot setelah rekannya yang berada dekat lokasi tersebut menyampaikannya.
“Ada orang di sana tanyaka tiga bulan lalu, kalau tanah itu bukanmi milikku. Saya ke sana mengeceknya langsung, dan tidak lama ada yang datang ke rumah suruhka tanda tangan. Yang jelas saya tidak jual tanahku itu,” keluhnya.
Sarro membeberkan, dirinya pernah didatangi atas nama Herman untuk tanda tangan. Herman sendiri diketahuinya sebagai makelar. Atas kejadian itu dia tidak menerimanya, bahkan akan membawanya ke ranah hukum.
“Saya akan laporkan ini, kalau tidak hilang tanahku. Apalagi, saya pernah dipaksa tanda tangan dari Herman sama pihak perumahan dua hari berturut-turut, dan mengancam saya kalau tidak tanda tangan akan dilaporkan polisi,” ketusnya.
(adn)