Takalar. Retorika.co.id – Seperti diberitakan Media Retorika.co.id sebelumnya. Sore ini, Senin 26 Oktober 2020 di lapangan Makkatang Dg Sibali terdapat ada pekerjaan tempat bermain anak yang diduga proyek siluman, karena sama sekali tidak memasang papan informasi.
Selain itu pelaksana proyek tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara salah satu Pekerjaan dikonfirmasi mengatakan,” bahwa pekerjaan ini tempat bermain anak, namun pekerja tersebut tidak tahu berapa anggarannya
“Saya cuma pekerja harian pak, yang disuruh sama salah satu pegawai pegadaian di Makassar atas nama pak Roni yang punya proyek,” tutur buruh Pekerja.
Namun kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Budiar Rosal Saleh, S.STP., M.Adm saat dikonfirmasi mengatakan,” Bahwa itu pekerjaan taman bermain anak dari bantuan CSR Pegadaian Provinsi SulSel,
“Kami tidak tahu berapa anggarannya karena itu langsung dari bantuan CSR Pegadaian Propensi SulSel,” ucapnya Budiar.
“Lanjut kata dia, bahwa pekerjaan Tempat main anak bantuan CSR dari Pegadaian ini salah satu usulan Ibu Gubernur Sulsel, kami hanya menunjuk Lokasi saja dimana titik yang mau dibangunkan,” imbuhnya. (*)