Takalar, SulSel Media Retorika.co.id – Tersorot pantauan Media Retorika.co.id bersama Tim Investigasi Jurnal Sepernas sore ini, Senin 26 Oktober 2020 di lapangan Makkatang Dg Sibali terdapat ada pekerjaan Tempat bermain Anak yang diduga proyek Siluman, karena sama sekali tidak ada memasang papan informasi.
Selain itu pelaksana Proyek tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana salah satu esensi dari peraturan tersebut adalah mewujudkan penyelenggaraan negara secara terbuka sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara salah satu Pekerjaan dikonfirmasi mengatakan,” Bahwa pekerjaan ini tempat bermain anak, namun pekerja tersebut tidak tahu berapa anggarannya
“Saya cuma pekerja harian pak, yang disuruh sama salah satu pegawai pegadaian di Makassar atas nama pak Roni yang punya proyek,” tutur buruh pekerja.
Sampai Berita Tayang belum ada konfirmasi sama Pak Roni. (*)