MAKASSAR, RETORIKA.CO.ID – Dana Bantuan yang dikeluarkan Kementrian untuk Siswa Berkebutuhan Khusus atau (ABK) yang di salurkan ke Rekening masing-masih yayasan Lembaga PAUD di Kota Makassar kini menjadi buah bibir di kalangan Dunia Pendidikan Makassar.
Pasalnya dana yang diterima oleh beberapa Yayasan sebesar 1,5 juta persiswa ABK diperuntukkan untuk siswa-siswa yang betul layak mendapatkannya.
Namun saat berjalan, saluran dana tersebut yang masuk ke rekening Yayasan lembaga PAUD Tiba tiba salah seorang staf Bidang Pembelajaran PAUD Di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar mengalihkan ke rekening salah satu pegawai tersebut, Katanya di alihkan sebagai Pelatihan Pusat Kegiatan Guru(PGK),” Kata beberapa sumber dari lembaga yayasan inisial W dan A.
Menariknya setelah berita ini turun salah satu lembaga Aktivis di Makassar akan meneruskan ke Tipikor di Polrestabes Makassar malah Oknum yang bersangkutan inisial SR pegawai PAUD ini malah mengembalikan dana yang tersimpan di rekeningnya dikembalikan kepada masih-masing yayasan secara Tiba Tiba,” Seperti yang diinformasikan oleh Yayasan PAUD di Makassar inisial A.
Saat dikonfirmasi oknum SR, kepada awak media iya mengaku telah melakukan pertemuan sebelumnya kepada beberapa lembaga yayasan PAUD untuk anggaran kementrian yang masuk ke rekening lembaga untuk di titipkan di Rekening SR,” katanya.
Ia menambahkan persoalan ini telah mendapat restu dari atasannya.
Sementara ditempat terpisah beberapa waktu lalu Kabid PAUD Dikmas Kota Makassar membantah bahwa dirinya memerintahkan untuk menjalankan kegiatan yang di Maksud R, Saya Hanya perintahkan sesuai Juknis yang ada,” Kata Hikma.
Seperti berita sebelumnya, Direktur Eksekutif Solidaritas Aktivis Muda Indonesia (SAMI), Harianto Ardi S.ip minta persoalan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD di periksa di Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),
Ditempat terpisah
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM) berkomentar bahwa pengembalian dana tidak menghapus pidananya Karena telah berdampak pada pemenuhan Pasal 2 “perbuatan Melawan” dan Pasal 3 “Penyelewengan Jabatan, UU No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu pihak Kepolisian harus mengusut perbuatan pidananya, dan jangan menutup mat. “Ujar Hadi.
Dikonfirmasi kembali kepada awak media SAMI rencanakan akan melaporkan persoalan ini besok ke TIPIKOR Polrestabes Makassar agar segera mungkin ditindak lanjuti,” tegas Harianto.(adn)