Takalar, SulSel Media Retorika.co.id – Melalui surat bernomor 005/3335/ umum yang ditandatangani Sekda Drs H Arsyad, tertanggal 12 Oktober 2020, kepada Ketua DPRD Takalar menanyakan keabsahan Hak Angket.
Atas tindakannya menanyakan keabsahan keabsahan Hak Angket dalam suratnya itu, Sekda Arsyad, telah dipanggil oleh Ketua DPRD Takalar. Dia mengaku salah dan minta maaf.
Andi Ellang mengatakan, “DPRD secara kelembagaan telah membalas surat Sekretaris Daerah itu dengan beberapa catatan, karena surat itu sangat melecehkan institusi DPRD Takalar.”
Dua dari sekian catatan yang dimaksud Andi Ellang surat itu antara lain, pertama, tindakan Sekda Takalar kepada pimpinan DPRD Kabupaten Takalar sudah sangat jelas melecehkan institusi DPRD Kabupaten Takalar.
Yang kedua, berdasarkan pasal 1 ayat 23 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa perangkat daerah adalah, unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam peyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Maka Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar selaku perangkat daerah Kabupaten Takalar, juga adalah pembantu DPRD Kabupaten Takalar. Bukan pengawas DPRD Kabupaten Takalar yang bisa mempertanyakan keabsahan paripurna Hak Angket,” urai Andi Ellang.
Dikatakan pula, “Dari tindakan bupati yang seperti itu, kita bisa menduga, jangan-jangan ada upaya menyembunyikan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.
Menjawab pertanyaan, Andi Ellang mengatakan, “Ada sejumlah anggota dewan yang membuat lelucon tidak lucu. Mereka pikir masyarakat Takalar bodoh. Padahal, saat ini, masyarakat sangat cerdas. Mereka lagi mencermati lakon yang peragakan anggota-anggota dewan tersebut.”
“Mengapa saya katakan lucu? Karena para anggota dewan penantang Hak Angket itu, mereka sendiri secara sadar, tidak ingin menggunakan Hak Angket, kemudian memaksakan kepada kami untuk tidak menggunakan juga Hak Angket,” ungkap Andi Ellang.
Para penantang Hak Angket atau lebih tepatnya yang para pro Bupati Syamsari itu sibuk memprotes penggunaan Hak Angket, tetapi lucunya itu dilakukan di luar Gedung DPRD. Menjadi lucu, karena para pembela Bupati Syamsari itu tahu bisa memanfaatkan saluran yang resmi sebagai wakil rakyat tapi tidak melakukannya.
“Seharusnya mereka masuk dalam rapat paripurna, kemudian mengungkapkan alasan-alasan yang jadi dasar penolokan mereka menggunakan Hak Angket. Atau laporkan ke Badan Kehormatan DPRD Takalar,” kata Andi Ellang.(leo/kin)