Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Retorika.co.id
Home News

Diduga Ada Kekeliruan SK Pemberhentian, Kalsinah Kembali Menjabat Kadus Jipang

by Redaksi
01/25/2020
Share on FacebookShare on Twitter

Gowa, Retorika.co.id – Kepala Desa Jipang Arifuddin Kadir Daeng Palallo sempat dihebohkan di Sosial Media, telah memberhentikan perangkat desanya

Kades Jipang Arifuddin Kadir Daeng Palallo diduga ada kekeliruan SK Pemberhentian yang dibuat pada tanggal 31 Desember 2019 kepada Kepala dusun Jipang Kalasinah, kepala desa jipang Sabtu 26/01/20 ,minta maaf dan mencabut SK pemberhentiannya kepada Saudara Kalasinah dan bisa melaksanakan kembali tugas dan fungsinya sebagai kepala dusun jipang

BacaJuga

Pertemuan Pangdam dengan Plt. Gubernur Sulsel Bahas Keamanan dan Sinergitas Pembangunan

Pelantikan dan Sumpah, Badan Permusyawaratan Desa di Gowa

Laksanakan Ops Keselamatan 2021, Kasat Lantas Polres Gowa Sasar Pengunjung Pasar

Safari Jum’at di Bulan Ramadhan, Kapolsek Sampaikan Pesan Kamtibmas

Menurut kepala Desa jipang Arifuddin Kadir Daeng Palallo bahwa pemberhentian perangkat desa Berdasarkan ketentuan Pasal 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa sebagai berikut:

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri; dan
diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:

a telah genap 60 (enam puluh) tahun;
dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
berhalangan tetap;
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dinyatakan sebagai berikut:

(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimanandimaksud pada ayat (1) karena:
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
tertangkap tangan dan ditahan; dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

Arifuddin Kadir Daeng Palallo mengukapkan sebelumnya bahwa Kadus jipang Kalasinah diberhentikan karena pernah mengundurkan diri, dan Kadus Pangkajene Mustari Daeng Sila diberhentikan karena umurnya sudah cukup 60 Tahun.ungkapnya Daeng Palallo

Sementara Kalasinah Daeng Memang bersama Suaminya Daeng Sitaba dikonfirmasi mengukapkan bahwa rasa terima kasih banyaknya kepada kepala desaku, karena masih diamanatkan kembali menjabat kepala dusun jipang

“Terkait dengan SK pemberhentian kemarin yang sempat heboh, sudah dianggap selesai dan tidak ada lagi masalah, namanya juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan, dan pak desaku juga sudah minta maaf,” ungkap daeng Memang dan Dg Sitaba

Lanjut kata dia’ ikarena diamanatkan kembali menjabat Kadus jipang insyaallah siap membantu kepala desa jipang dengan tujuan bagaimana desa jipang lebih baik lagi dari sebelumnya,” tutupnya. (*)

Baca Juga

Pertemuan Pangdam dengan Plt. Gubernur Sulsel Bahas Keamanan dan Sinergitas Pembangunan

Pertemuan Pangdam dengan Plt. Gubernur Sulsel Bahas Keamanan dan Sinergitas Pembangunan

04/16/2021

Makassar. Retorika.co.id - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H., melakukan pertemuan dengan Plt. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman,...

Pelantikan dan Sumpah, Badan Permusyawaratan Desa di Gowa

Pelantikan dan Sumpah, Badan Permusyawaratan Desa di Gowa

04/16/2021

Gowa, Sulsel. Retorika.co.id - Pelantikan dan pengambilan sumpah janji sebanyak 18 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disambut A'ngaru, Paganrang dan...

Laksanakan Ops Keselamatan 2021, Kasat Lantas Polres Gowa Sasar Pengunjung Pasar

Laksanakan Ops Keselamatan 2021, Kasat Lantas Polres Gowa Sasar Pengunjung Pasar

04/16/2021

Gowa, Sulsel. Retorika.co.id - Hari ke 5 (lima) pelaksanaan Operasi Keselamatan 2021 Sat Lantas Polres Gowa Sasar Pengunjung Pasar Sungguminasa,...

Safari Jum’at di Bulan Ramadhan, Kapolsek Sampaikan Pesan Kamtibmas

Safari Jum’at di Bulan Ramadhan, Kapolsek Sampaikan Pesan Kamtibmas

04/16/2021

Makassar. Retorika.co.id - Dibulan suci Ramadhan Kapolsek Tallo melaksanakan Safari Jum'at untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada para jamaah masjid Hidayatullah...

Next Post

Dg Lengu Undang Ketua LSM Gempur

Populer.

Selasa “Keramat” Dirut PDAM, di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindakpidana Korupsi

04/06/2021

Camat Galut diduga Menopoli PJ Kades dan Lurah di Takalar

03/20/2021
Kajari Takalar, Kembali Tetapkan Tersangka Baru Inisial “A” Proyek AMDK PDAM

Kajari Takalar, Kembali Tetapkan Tersangka Baru Inisial “A” Proyek AMDK PDAM

04/13/2021
Belum Dilantik Sebagai Pengurus PWI Sulsel Sudah Membuat Proposal Permintaan Bantuan Satu Milliar Rupiah Ke Gubernur Sulsel

Belum Dilantik Sebagai Pengurus PWI Sulsel Sudah Membuat Proposal Permintaan Bantuan Satu Milliar Rupiah Ke Gubernur Sulsel

04/05/2021
Menjelang Sahur, Tiga Remaja dibawah Umur Tertangkap didapati Membuat Busur ?

Menjelang Sahur, Tiga Remaja dibawah Umur Tertangkap didapati Membuat Busur ?

04/13/2021

Baca Juga

Beri Keamanan Warga di Bulan Suci Ramadhan Aparat Gabungan Laksanakan Apel dan Patroli

Beri Keamanan Warga di Bulan Suci Ramadhan Aparat Gabungan Laksanakan Apel dan Patroli

04/16/2021

Makassar. Retorika.co.id - Apel Gabungan Tripika Kecamatan Tallo guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang melaksanakan ibadah puasa...

Pertemuan Pangdam dengan Plt. Gubernur Sulsel Bahas Keamanan dan Sinergitas Pembangunan

Pertemuan Pangdam dengan Plt. Gubernur Sulsel Bahas Keamanan dan Sinergitas Pembangunan

04/16/2021

Makassar. Retorika.co.id - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H., melakukan pertemuan dengan Plt. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman,...

Pelantikan dan Sumpah, Badan Permusyawaratan Desa di Gowa

Pelantikan dan Sumpah, Badan Permusyawaratan Desa di Gowa

04/16/2021

Gowa, Sulsel. Retorika.co.id - Pelantikan dan pengambilan sumpah janji sebanyak 18 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disambut A'ngaru, Paganrang dan...

Laksanakan Ops Keselamatan 2021, Kasat Lantas Polres Gowa Sasar Pengunjung Pasar

Laksanakan Ops Keselamatan 2021, Kasat Lantas Polres Gowa Sasar Pengunjung Pasar

04/16/2021

Gowa, Sulsel. Retorika.co.id - Hari ke 5 (lima) pelaksanaan Operasi Keselamatan 2021 Sat Lantas Polres Gowa Sasar Pengunjung Pasar Sungguminasa,...

Retorika.co.id

Retorika.co.id

Ikuti Kami

Kategori

  • Advertorial
  • Agama
  • Breaking News
  • Budaya
  • Ekobis
  • Hukum
  • Hukum Agraria
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendididkan
  • peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Sulbar
  • Sulsel
  • Takalar

Tag

ACC sulawesi Bid Humas Polda Sulsel DPRD kota Makassar Gempa Sulbar Holywings Makassar 4 Club Hotel Max One Humas Polda Sulsel Humas Polres Gowa Kabid Humas Polda Sulsel Kapolda Sulsel Kapolres Pelabuhan Makassar Kapolri kejari makassar Kejari Maros Kodam Hasanuddin Kodam XIV/Hasanuddin Mabes Polri Operasi Yustisi Pangdam Hasanuddin Pangdam XIV/Hasanuddin Pemkab Wajo Pendam Hasanuddin Pengadilan Negeri Makassar Polda Sulse Polda Sulsel Polres Bone Polres Gowa Polres Maros Polres Pelabuhan Makassar Polres Sinjai Polrestabes Makassar Polsek Tallo Protokol Kesehatan Rindam Hasanuddin Sat Lantas Polres Gowa Satpol PP Makassar Sillicon Valley SMK3 Sport Sulawesi Barat Sulsel TALLO TSUNAMI WARKOP YBH MIM

Terbaru

Beri Keamanan Warga di Bulan Suci Ramadhan Aparat Gabungan Laksanakan Apel dan Patroli

Beri Keamanan Warga di Bulan Suci Ramadhan Aparat Gabungan Laksanakan Apel dan Patroli

04/16/2021
Pertemuan Pangdam dengan Plt. Gubernur Sulsel Bahas Keamanan dan Sinergitas Pembangunan

Pertemuan Pangdam dengan Plt. Gubernur Sulsel Bahas Keamanan dan Sinergitas Pembangunan

04/16/2021
Pelantikan dan Sumpah, Badan Permusyawaratan Desa di Gowa

Pelantikan dan Sumpah, Badan Permusyawaratan Desa di Gowa

04/16/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Pendididkan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ragam
  • Olah Raga

© 2020 Retorika.co.id - Sopport by Ar Media Kreatif.