<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Maros &#8211; Retorika</title>
	<atom:link href="https://www.retorika.co.id/category/maros/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.retorika.co.id</link>
	<description>Multi Media Perkasa</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Feb 2026 11:28:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.retorika.co.id/wp-content/uploads/2022/11/cropped-logo-pav-retorika-32x32.png</url>
	<title>Maros &#8211; Retorika</title>
	<link>https://www.retorika.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Milik Riyang Mustafa di Desa Marannu</title>
		<link>https://www.retorika.co.id/maros/pemeriksaan-setempat-sengketa-lahan-milik-riyang-mustafa-di-desa-marannu/10579/</link>
					<comments>https://www.retorika.co.id/maros/pemeriksaan-setempat-sengketa-lahan-milik-riyang-mustafa-di-desa-marannu/10579/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mansyur]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 11:20:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Maros]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Milik Riyang Mustafa di Desa Marannu#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.retorika.co.id/?p=10579</guid>

					<description><![CDATA[Retorika.co.id, Maros, 14 Februari 2026 – Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros melaksanakan pemeriksaan setempat (site inspection) terkait perkara sengketa lahan empan milik Pelawan Riyan Mustafa. Objek lahan yang disengketakan berlokasi di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026, sebagai bagian penting dalam proses [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Retorika.co.id, Maros, 14 Februari 2026 – Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros melaksanakan pemeriksaan setempat (site inspection) terkait perkara sengketa lahan empan milik Pelawan Riyan Mustafa.</p>
<p>Objek lahan yang disengketakan berlokasi di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026, sebagai bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.</p>
<p>Tujuan Pemeriksaan<br />
Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Maros tersebut bertujuan untuk melihat dan memastikan kondisi fisik lahan secara langsung, memverifikasi batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa, serta mencocokkan data dan dokumen hukum dari para pihak dengan fakta di lapangan.</p>
<p>“Pemeriksaan tempat ini menjadi dasar penting untuk memperoleh data yang akurat, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan hukum yang adil dan sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap salah satu perwakilan majelis hakim.</p>
<p>Latar Belakang Perkara<br />
Perkara sengketa lahan empan ini telah terdaftar dan sedang diproses di PN Maros. Lahan yang menjadi objek sengketa sebelumnya digunakan untuk kegiatan usaha oleh pihak yang mengklaim, sebelum muncul perbedaan pandangan terkait hak kepemilikan.</p>
<p>Dalam kegiatan pemeriksaan setempat tersebut, Majelis Hakim juga mendengarkan penjelasan langsung dari Pelawan Riyan Mustafa, para pihak terkait, aparat pemerintah desa, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros yang hadir memberikan klarifikasi terkait data administrasi pertanahan.</p>
<p>Lanjutan Proses Hukum<br />
Hasil pemeriksaan setempat akan dituangkan dalam berita acara resmi dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam persidangan lanjutan. Para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas hasil pemeriksaan tersebut sebelum majelis hakim mengambil langkah dan putusan berikutnya.</p>
<p>PN Maros menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa.</p>
<p>(Irham)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.retorika.co.id/maros/pemeriksaan-setempat-sengketa-lahan-milik-riyang-mustafa-di-desa-marannu/10579/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eksekusi Lahan Maros Menuai Keraguan: Kehadiran TNI AU Berseragam Diklaim Mencederai Asas Netralitas&#8221;</title>
		<link>https://www.retorika.co.id/maros/eksekusi-lahan-maros-menuai-keraguan-kehadiran-tni-au-berseragam-diklaim-mencederai-asas-netralitas/9924/</link>
					<comments>https://www.retorika.co.id/maros/eksekusi-lahan-maros-menuai-keraguan-kehadiran-tni-au-berseragam-diklaim-mencederai-asas-netralitas/9924/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mansyur]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Nov 2025 06:53:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Maros]]></category>
		<category><![CDATA[#Eksekusi Lahan Maros Menuai Keraguan: Kehadiran TNI AU Berseragam Diklaim Mencederai Asas Netralitas"#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.retorika.co.id/?p=9924</guid>

					<description><![CDATA[Retorika.co.id, Maros &#8211; kamis, 21 november 2025 Kuasa hukum Riyan Mustafa kembali mengangkat suara setelah menerima informasi terkait pelaksanaan eksekusi lahan empang di Kampung Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Dalam keterangan resmi yang diberikan, mereka menyoroti poin penting yang menjadi perhatian, yaitu kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang mengenakan [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Retorika.co.id, Maros &#8211; kamis, 21 november 2025<br />
Kuasa hukum Riyan Mustafa kembali mengangkat suara setelah menerima informasi terkait pelaksanaan eksekusi lahan empang di Kampung Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Dalam keterangan resmi yang diberikan, mereka menyoroti poin penting yang menjadi perhatian, yaitu kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang mengenakan seragam dan mendampingi pihak penggugat saat eksekusi dilakukan oleh tim dari Pengadilan Negeri Maros.</p>
<p>Menurut penjelasan kuasa hukum Riyan Mustafa, anggota TNI AU yang hadir pada acara tersebut memiliki inisial Z dan bukanlah pihak yang tidak terkait, melainkan merupakan cucu dari salah satu tokoh utama di pihak penggugat. Yang lebih diperhatikan, individu dengan inisial Z tersebut hadir di lokasi eksekusi dengan mengenakan seragam dinas TNI AU, padahal kegiatan yang berlangsung merupakan proses eksekusi perkara perdata yang seharusnya ditangani secara eksklusif oleh lembaga peradilan dan aparat yang berwenang sesuai aturan hukum.</p>
<p>“Ini sangat disayangkan. Kehadiran anggota TNI AU berseragam dengan inisial Z pada peristiwa eksekusi perdata berpotensi memberi kesan unjuk kekuasaan dan menimbulkan interpretasi bahwa sengketa sipil ini dibekingi aparat,” ujar kuasa hukum Riyan Mustafa dalam keterangannya.</p>
<p>Penjelasan lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa kehadiran personel militer TNI AU dalam seragam pada proses perdata berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas lembaga peradilan. Mereka menegaskan bahwa eksekusi perkara perdata harus dilaksanakan dengan suasana yang damai, teratur, dan tanpa adanya elemen yang dapat menimbulkan tekanan atau kesan paksaan terhadap salah satu pihak.</p>
<p>“Kami mengakui bahwa setiap warga negara, termasuk anggota TNI AU seperti yang memiliki inisial Z dan matra lainnya, memiliki hak untuk terlibat dalam urusan sipil sebagai individu. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang tidak melibatkan simbol kekuasaan militer, terutama saat proses hukum yang seharusnya netral sedang berlangsung,” tambah kuasa hukum.</p>
<p>Selain itu, kuasa hukum Riyan Mustafa juga menyampaikan bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai untuk meneliti lebih lanjut mengenai kehadiran anggota TNI AU dengan inisial Z tersebut. Mereka berharap pihak terkait, termasuk komando TNI AU yang bersangkutan, dapat melakukan klarifikasi dan peninjauan terhadap tindakan personelnya yang terlibat dalam peristiwa ini.</p>
<p>“Kami berharap adanya penjelasan yang jelas dari pihak TNI AU mengenai apakah kehadiran personel dengan inisial Z tersebut merupakan tugas dinas atau hanya sebagai individu. Juga, apakah ada aturan yang dilanggar terkait penggunaan seragam dinas dalam situasi yang tidak terkait dengan tugas militer,” ungkap mereka.</p>
<p>Sengketa lahan empang di Kampung Marana sendiri telah berlangsung selama beberapa waktu, dengan kedua pihak masing-masing memegang pendapat mengenai kepemilikan dan penggunaan lahan tersebut. Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Maros merupakan langkah terakhir setelah putusan hukum telah ditetapkan. Kehadiran anggota TNI AU berseragam dengan inisial Z dalam peristiwa ini telah menambah nuansa sensitif pada sengketa yang sudah ada.</p>
<p>Kuasa hukum Riyan Mustafa menutup keterangan dengan menekankan pentingnya memelihara martabat hukum dan netralitas lembaga peradilan dalam setiap proses peradilan, termasuk saat pelaksanaan eksekusi. Mereka berharap kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai keadilan</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.retorika.co.id/maros/eksekusi-lahan-maros-menuai-keraguan-kehadiran-tni-au-berseragam-diklaim-mencederai-asas-netralitas/9924/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eksekusi Lahan Empang Desa Marannu Usik Keadilan Warga Marana</title>
		<link>https://www.retorika.co.id/maros/eksekusi-lahan-empang-desa-marannu-usik-keadilan-warga-marana/9788/</link>
					<comments>https://www.retorika.co.id/maros/eksekusi-lahan-empang-desa-marannu-usik-keadilan-warga-marana/9788/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mansyur]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Oct 2025 02:28:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Maros]]></category>
		<category><![CDATA[#Eksekusi Lahan Empang Desa Marannu Usik Keadilan Warga Marana#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.retorika.co.id/?p=9788</guid>

					<description><![CDATA[Retorika.co.id, Maros &#124; Eksekusi lahan empang di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten berdasarkan penetapan eksekusi Nomor: 4/Pen.Pdt.Eks/2023 Jo. Nomor 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs Jo, Nomor : 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs tanggal 4 Desember 2023 seluas 50.500 meter persegi mendapat perlawanan dari Riyang Mustafa pasalnya eksekusi yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2025, pukul 08:00 Wita lahan empang [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000">Retorika.co.id,</span> Maros | Eksekusi lahan empang di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten berdasarkan penetapan eksekusi Nomor: 4/Pen.Pdt.Eks/2023 Jo. Nomor 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs Jo, Nomor : 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs tanggal 4 Desember 2023 seluas 50.500 meter persegi mendapat perlawanan dari Riyang Mustafa pasalnya eksekusi yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2025, pukul 08:00 Wita lahan empang milik Riyang seluas kurang lebih 1 hektar yang selama ini dikelola sejak tahun 2016 sampai sekarang masuk dalam luasan eksekusi.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-9790" src="https://www.retorika.co.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251025-WA0030-266x300.jpg" alt="" width="266" height="300" srcset="https://www.retorika.co.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251025-WA0030-266x300.jpg 266w, https://www.retorika.co.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251025-WA0030-908x1024.jpg 908w, https://www.retorika.co.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251025-WA0030-768x866.jpg 768w, https://www.retorika.co.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251025-WA0030-150x169.jpg 150w, https://www.retorika.co.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251025-WA0030-450x507.jpg 450w, https://www.retorika.co.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251025-WA0030.jpg 1200w" sizes="(max-width: 266px) 100vw, 266px" /></p>
<p>Menurut Riyang batas batas lokasi empang tidak sesuai dengan keterangan batas batas yang dalam Konstatering pelaksanaan eksekusi sebelah utara tanah empang Mahmud, saluran air, sebelah timur tanah empang H Jiji, Rauf sebelah selatan tanah empang H. Tarru, Dg Tula, sebelah barat sungai.</p>
<p>Batas batas yang ditunjuk dalam pemberitahuan pelaksanaan eksekusi itu masuk dalam lokasi saya, makanya saya keberatan dan menolak eksekusi karena saya sudah masukkan gugatan perlawanan di pengadilan negeri maros dengan perkara nomor : 54/Pdt.Bth/2025/PN.Mrs, dan telah mengikuti sidang pertama pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025, sebagai pelawan perkara nomor 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs, dan surat keberatan konstatering kepada ketua pengadilan negeri maros, hari kamis, tanggal 10 Oktober 2025, “tegas Riyang”. (Jumat, 24/10/25)</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-9791" src="https://www.retorika.co.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251025-WA0028-300x169.jpg" alt="" width="300" height="169" srcset="https://www.retorika.co.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251025-WA0028-300x169.jpg 300w, https://www.retorika.co.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251025-WA0028-150x85.jpg 150w, https://www.retorika.co.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251025-WA0028-450x254.jpg 450w, https://www.retorika.co.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251025-WA0028.jpg 720w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>“Seharusnya saya diberikan kesempatan ketua pengadilan negeri maros untuk membuktikan hak saya karena eksekusi itu sangat merugikan saya sebagai warga negara yang mencari keadilan, kemana saya mencari keadilan kalau bukan dipengadilan,’’ sambung riang dengan mata berkaca kaca menahan tangis”.</p>
<p>Surat Pengadilan Tinggi Makassar</p>
<p>Pada saat yang sama ketua pengadilan tinggi makassar telah menyurati ketua pengadilan negeri maros, tanggal 20 Oktober 2025 agar Ketua Pengadilan Negeri Maros memberikan Klarifikasi atas keberatan konstatering Riyang Mustafa paling lambat 14 hari kerja, belum memberikan klarifikasi justru ketua pengadilan negeri maros menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 16 Oktober 2025, hanya berselang dua hari setelah ketua pengadilan tinggi makassar menyampaikan surat kepada ketua pengadilan negeri maros, eksekusi lahan empang dilaksanakan ada apa dengan ketua pengadilan negeri maros ?</p>
<p>Harapan Warga Dusun Marana</p>
<p>Warga dusun Marana sangat menyangkan dengan adanya eksekusi lahan milik Riyang tanpa memberikan kesempatan untuk mencari keadilan dipengadilan negeri maros, “ia menyebut”, memang Riyang yang membuka itu lahan sejak dulu sampai sekarang, dia yang membuka dan mengelola lahan empang itu, dia kerjakan sampai sekarang, “kata warga dengan wajah kesal”.<br />
Kalau pengadilan saja sudah tidak bisa memberikan keadilan kepada warga negara, kemana warga negara akan mencari keadilan, apalagi jika kita ini warga tidak memiliki uang kasihan.”ungkapnya”</p>
<p>Keadilan bagi Warga Marana</p>
<p>Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang seadil adilnya dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Semoga negara dapat hadir untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara indonesia.</p>
<p>(Irham)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.retorika.co.id/maros/eksekusi-lahan-empang-desa-marannu-usik-keadilan-warga-marana/9788/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Riyan Mustafa Ajukan Gugatan Bantahan, Minta PN Maros Tunda Eksekusi Lahan di Desa Marannu</title>
		<link>https://www.retorika.co.id/maros/kuasa-hukum-riyan-mustafa-ajukan-gugatan-bantahan-minta-pn-maros-tunda-eksekusi-lahan-di-desa-marannu/9768/</link>
					<comments>https://www.retorika.co.id/maros/kuasa-hukum-riyan-mustafa-ajukan-gugatan-bantahan-minta-pn-maros-tunda-eksekusi-lahan-di-desa-marannu/9768/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mansyur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 14:17:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Maros]]></category>
		<category><![CDATA[#Kuasa Hukum Riyan Mustafa Ajukan Gugatan Bantahan]]></category>
		<category><![CDATA[Minta PN Maros Tunda Eksekusi Lahan di Desa Marannu#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.retorika.co.id/?p=9768</guid>

					<description><![CDATA[Retorika.co.id, Maros, 21 Oktober 2025 — Sengketa lahan di Kabupaten Maros kembali menyita perhatian publik. Kuasa hukum Riyan Mustafa, yakni M. Arifin dan Hadi Soetrisno, SH, mengajukan gugatan bantahan terhadap rencana eksekusi lahan empang di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros pada 23 Oktober 2025. Gugatan tersebut telah [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000">Retorika.co.id,</span> Maros, 21 Oktober 2025 — Sengketa lahan di Kabupaten Maros kembali menyita perhatian publik. Kuasa hukum Riyan Mustafa, yakni M. Arifin dan Hadi Soetrisno, SH, mengajukan gugatan bantahan terhadap rencana eksekusi lahan empang di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros pada 23 Oktober 2025.</p>
<p>Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.Bth/2025/PN.Maros tertanggal 6 Oktober 2025. Kuasa hukum menilai langkah eksekusi itu berpotensi merugikan hak hukum kliennya karena objek yang akan dieksekusi masih dalam penguasaan dan klaim sah Riyan Mustafa.</p>
<p>&gt; “Kami menolak pelaksanaan eksekusi itu karena lahan klien kami berada di dalam area yang hendak dieksekusi. Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam perkara sebelumnya, baik sebagai pihak penggugat, tergugat, maupun turut tergugat,” ujar M. Arifin, mewakili tim kuasa hukum.</p>
<p>Menurutnya, PN Maros semestinya memberikan ruang bagi pihak yang keberatan untuk menguji klaim hukum sebelum melaksanakan eksekusi. Ia menekankan bahwa konstatering atau pencocokan batas-batas objek eksekusi harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi pelanggaran hak atas tanah.</p>
<p>&gt; “Kami sudah menyurati Ketua Mahkamah Agung RI agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai ada putusan atas gugatan bantahan ini. Kalau gugatan kami ditolak, silakan eksekusi dilanjutkan. Tapi selama proses hukum berjalan, sebaiknya jangan terburu-buru,” tambahnya.</p>
<p>Jadwal Eksekusi PN Maros</p>
<p>Sebelumnya, PN Maros melalui surat bernomor 1660/PAN.PN.W22.U4/HK2.4/X/2025 menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan empang di Kampung Marana, Desa Marannu, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pen.Pdt.Eks/2023/PN MRS jo. Nomor 17/Pdt.G/2019/PN MRS tanggal 4 Desember 2023.</p>
<p>Hari/Tanggal: Kamis, 23 Oktober 2025<br />
Pukul: 08.00 WITA<br />
Tempat: Kampung Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros</p>
<p>Objek eksekusi berupa lahan empang seluas 50.500 meter persegi, dengan batas-batas:</p>
<p>Utara: Tanah empang H. Mahmud, saluran air</p>
<p>Timur: Tanah empang H. Jiji, Rauf</p>
<p>Selatan: Tanah empang H. Tarru, Dg. Tula</p>
<p>Barat: Sungai</p>
<p>Surat pemberitahuan eksekusi tersebut ditandatangani oleh Panitera PN Maros, Arman, dan ditujukan kepada Termohon Eksekusi, Iwan bin H. Lengke.</p>
<p>Kuasa Hukum Tekankan Prinsip Keadilan Substansial</p>
<p>Hadi Soetrisno, SH., menambahkan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi menegakkan hukum secara formal, tetapi juga menegakkan keadilan secara substansial.</p>
<p>&gt; “Setiap warga negara berhak atas perlakuan hukum yang sama dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945. Kami menilai PN Maros perlu mempertimbangkan aspek keadilan sebelum mengambil tindakan eksekusi,” tegasnya.</p>
<p>Langkah hukum yang ditempuh pihak Riyan Mustafa ini dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi pelanggaran hak konstitusional warga. Sejumlah tokoh masyarakat setempat bahkan mulai meminta agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan memastikan proses hukum berjalan transparan.</p>
<p>Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian bagi integritas lembaga peradilan di daerah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga atas tanah.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Editor: Redaksi Restorasi News<br />
📍 Sumber: Wawancara kuasa hukum dan dokumen resmi PN Maros</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.retorika.co.id/maros/kuasa-hukum-riyan-mustafa-ajukan-gugatan-bantahan-minta-pn-maros-tunda-eksekusi-lahan-di-desa-marannu/9768/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lidik Pro Maros Pertanyakan Transparansi Proses Hukum di Polres Terkait Pelaporan Balik Kasus Dugaan Pengancaman</title>
		<link>https://www.retorika.co.id/maros/lidik-pro-maros-pertanyakan-transparansi-proses-hukum-di-polres-terkait-pelaporan-balik-kasus-dugaan-pengancaman/9473/</link>
					<comments>https://www.retorika.co.id/maros/lidik-pro-maros-pertanyakan-transparansi-proses-hukum-di-polres-terkait-pelaporan-balik-kasus-dugaan-pengancaman/9473/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Aug 2025 05:09:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Maros]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.retorika.co.id/?p=9473</guid>

					<description><![CDATA[Retorika.co.id, Maros — Polemik kasus dugaan pengancaman yang sempat menyeret nama Kasra kembali memasuki babak baru. Setelah laporan awal dari Nurlina Fadila resmi dihentikan penyelidikannya oleh Polres Maros, kini pihak terlapor bersama Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros melayangkan laporan balik. Sabtu (16/08). Laporan balik tersebut diajukan dengan dasar dugaan laporan palsu [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Retorika.co.id, Maros</strong> — Polemik kasus dugaan pengancaman yang sempat menyeret nama Kasra kembali memasuki babak baru. Setelah laporan awal dari Nurlina Fadila resmi dihentikan penyelidikannya oleh Polres Maros, kini pihak terlapor bersama Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros melayangkan laporan balik. Sabtu (16/08).</p>
<p>Laporan balik tersebut diajukan dengan dasar dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Namun, hingga saat ini pihak Lidik Pro menilai belum ada kepastian tindak lanjut dari pihak kepolisian.</p>
<p>Surat pelaporan balik itu disebutkan hanya didisposisikan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Maros, Ipda Fajar Adami, kepada anggotanya. Informasi tersebut terungkap melalui percakapan WhatsApp antara pihak Lidik Pro dan Ipda Fajar pada Kamis (16/8/2025).</p>
<p>Dalam pesan singkat itu, Ipda Fajar menuliskan, “Adami msk, tinggal didisposisi ke anggota.” Meski demikian, disposisi tersebut belum memberikan gambaran jelas terkait langkah resmi yang akan ditempuh kepolisian.</p>
<p>Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Nurlina Fadila ke Polres Maros terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang ditujukan kepada Kasra. Namun setelah melalui gelar perkara pada 15 Januari 2025, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.</p>
<p>Keputusan penghentian penyelidikan itu tertuang dalam surat resmi Polres Maros Nomor: B/61/VII/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 3 Juli 2025. Dengan dasar itu, perkara pun dinyatakan tidak dilanjutkan.</p>
<p>Merasa dirugikan atas tuduhan tersebut, Kasra dengan dukungan Lidik Pro Maros kemudian melayangkan laporan balik. Mereka menilai, laporan yang ditujukan kepada Kasra sejak awal tidak memiliki dasar kuat dan justru berpotensi merugikan nama baiknya.</p>
<p>Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menyebutkan bahwa disposisi tanpa penjelasan tertulis menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya menunggu kepastian hukum yang jelas dari kepolisian.</p>
<p>“Kami tidak hanya butuh disposisi, tetapi juga penjelasan resmi secara tertulis. Publik berhak mengetahui bagaimana proses hukum ini berjalan,” ujar Ismar.</p>
<p>Menurut Ismar, penggunaan laporan hukum sebagai alat tekan dapat merugikan banyak pihak. Ia berharap kepolisian bersikap profesional dan menjaga akuntabilitas dalam menangani laporan masyarakat.</p>
<p>Kasra sendiri menyampaikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Tuduhan itu tidak pernah saya lakukan,” ucapnya.</p>
<p>Hingga kini, Lidik Pro masih menunggu jawaban resmi dari Ipda Fajar Adami maupun Polres Maros. Mereka juga membuka opsi menempuh jalur hukum lain, termasuk melaporkan persoalan ini ke institusi pengawasan internal kepolisian apabila tidak ada kejelasan lebih lanjut.</p>
<p>(**)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.retorika.co.id/maros/lidik-pro-maros-pertanyakan-transparansi-proses-hukum-di-polres-terkait-pelaporan-balik-kasus-dugaan-pengancaman/9473/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maros Perangi Stunting dan TBC, Dinkes Hadirkan “Pojok Sipakatau” di Seluruh Puskesmas</title>
		<link>https://www.retorika.co.id/maros/maros-perangi-stunting-dan-tbc-dinkes-hadirkan-pojok-sipakatau-di-seluruh-puskesmas/9470/</link>
					<comments>https://www.retorika.co.id/maros/maros-perangi-stunting-dan-tbc-dinkes-hadirkan-pojok-sipakatau-di-seluruh-puskesmas/9470/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Aug 2025 12:56:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Maros]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.retorika.co.id/?p=9470</guid>

					<description><![CDATA[Retorika.co.id, Maros – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Dr. Muhammad Yunus, menegaskan pentingnya pencegahan stunting sejak dini, termasuk di kalangan remaja, sebagai langkah strategis untuk mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas. Menurutnya, stunting bukan hanya masalah gizi, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan kesehatan yang harus diatasi bersama. Jumat (15/08). Dalam sambutannya pada [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Retorika.co.id, Maros –</strong> Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Dr. Muhammad Yunus, menegaskan pentingnya pencegahan stunting sejak dini, termasuk di kalangan remaja, sebagai langkah strategis untuk mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas. Menurutnya, stunting bukan hanya masalah gizi, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan kesehatan yang harus diatasi bersama. Jumat (15/08).</p>
<p>Dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi kesehatan, Dr. Muhammad Yunus mengingatkan bahwa pernikahan dini menjadi salah satu penyumbang risiko stunting. “Pernikahan dini rentan menghasilkan anak stunting karena kondisi kandungan yang belum siap. Remaja perlu diedukasi agar menunda pernikahan dan mempersiapkan kesehatan sebelum menjadi orang tua,” ujarnya.</p>
<p>Kadis Kesehatan Maros juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, agar para orang tua memiliki pemahaman yang benar mengenai kesehatan ibu dan anak. Edukasi tersebut diharapkan dapat membantu melahirkan generasi yang sehat dan bebas stunting.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pola asuh yang kurang tepat turut menjadi salah satu faktor penyebab stunting. “Pola makan yang tidak seimbang, kurangnya stimulasi perkembangan anak, serta minimnya perhatian terhadap kebersihan lingkungan dapat memengaruhi pertumbuhan anak,” tegasnya.</p>
<p>Dalam paparannya, Dr. Muhammad Yunus membagi penyebab stunting menjadi tiga kategori utama. Pertama, stunting karena kekurangan gizi. Kedua, stunting akibat pola asuh yang kurang tepat. Ketiga, stunting karena faktor X, yaitu adanya penyakit yang menyertai atau kondisi medis tertentu yang memengaruhi pertumbuhan anak.</p>
<p>Ia menambahkan, upaya pencegahan harus dilakukan lintas sektor dan melibatkan semua pihak, mulai dari keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah, hingga tokoh masyarakat. “Kita harus bergerak bersama, karena stunting adalah masalah yang kompleks,” katanya.</p>
<p>Selain fokus pada pencegahan stunting, Dinas Kesehatan Kabupaten Maros juga menjalankan Proyek “Sipakatau” sebagai pendekatan kolaboratif berbasis nilai lokal. Program ini bertujuan menghapus stigma terhadap penderita TBC dan meningkatkan dukungan sosial bagi mereka.</p>
<p>Konsep “Sipakatau” mengedepankan empati, saling menghargai, dan kerja sama lintas sektor. Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat penderita TBC sebagai individu yang perlu didukung, bukan dijauhi.</p>
<p>“Dengan Sipakatau, kita membangun empati dan menghapus stigma, sehingga penderita TBC tidak merasa terasingkan dan mau menjalani pengobatan hingga tuntas,” jelas Dr. Muhammad Yunus.</p>
<p>Sebagai bagian dari implementasi program tersebut, Dinas Kesehatan membentuk “Pojok Sipakatau” di setiap Puskesmas di Kabupaten Maros. Pojok ini menjadi pusat edukasi, konseling, dan pendampingan bagi penderita atau terduga TBC.</p>
<p>Keberadaan Pojok Sipakatau diharapkan dapat memperkuat edukasi masyarakat mengenai TBC, meningkatkan kepatuhan minum obat, serta mengurangi risiko penularan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mendapatkan informasi kesehatan yang terpercaya.</p>
<p>Dr. Muhammad Yunus menutup sambutannya dengan ajakan untuk bergandengan tangan dalam memerangi stunting dan TBC. “Sehatkan remaja, sehatkan calon ibu, cegah stunting sejak dini, dan hapus stigma terhadap TBC. Ini adalah langkah kita bersama menuju Maros yang sehat dan sejahtera,” pungkasnya.</p>
<p>Red*</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.retorika.co.id/maros/maros-perangi-stunting-dan-tbc-dinkes-hadirkan-pojok-sipakatau-di-seluruh-puskesmas/9470/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tolak Trial by Press, Kuasa Hukum SR Minta Media Hormati Asas Praduga Tak Bersalah</title>
		<link>https://www.retorika.co.id/maros/tolak-trial-by-press-kuasa-hukum-sr-minta-media-hormati-asas-praduga-tak-bersalah/8983/</link>
					<comments>https://www.retorika.co.id/maros/tolak-trial-by-press-kuasa-hukum-sr-minta-media-hormati-asas-praduga-tak-bersalah/8983/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 15:18:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Maros]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.retorika.co.id/?p=8983</guid>

					<description><![CDATA[Retorika.co.id, Maros, — Kuasa hukum dari saudara SR menyampaikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media, yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan opini publik. Penegasan ini disampaikan guna menjaga integritas proses hukum dan menghindari kesimpangsiuran informasi. Senin (02/06). Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Retorika.co.id, Maros, —</strong> Kuasa hukum dari saudara SR menyampaikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media, yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan opini publik. Penegasan ini disampaikan guna menjaga integritas proses hukum dan menghindari kesimpangsiuran informasi. Senin (02/06).</p>
<p>Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap SR berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Klien mereka disebut telah bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam memenuhi seluruh kewajiban hukum selama proses berlangsung.</p>
<p>SR diketahui secara aktif menjalani wajib lapor secara berkala ke Mapolres Maros, sesuai arahan penyidik dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP. Hal ini menunjukkan komitmen klien terhadap proses penyidikan.</p>
<p>Sejak 14 April 2025, SR telah menghadiri beberapa kali pemeriksaan tanpa pernah menghindar atau mangkir. Keikutsertaannya dalam proses ini menjadi bukti nyata bahwa ia menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>Penundaan penetapan status tersangka terhadap SR bukan disebabkan kelalaian aparat penegak hukum, melainkan menunggu kelengkapan dokumen visum et repertum dari pihak ahli. Prosedur medis ini memiliki ketentuan waktu yang tidak dapat dipercepat secara sewenang-wenang.</p>
<blockquote><p>“Proses hukum memerlukan kehati-hatian dan ketelitian. Klien kami telah mematuhi setiap tahapan penyidikan tanpa perlawanan. Tuduhan ‘pelaku berkeliaran’ adalah tidak berdasar, karena SR justru aktif dan terbuka berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Ardian, S.H., M.H., selaku kuasa hukum SR.</p></blockquote>
<p>Sayangnya, terdapat sejumlah pemberitaan yang cenderung mengabaikan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 KUHAP. Salah satu kesalahan mendasar adalah menyebut klien dengan istilah “pelaku” sebelum adanya penetapan resmi sebagai tersangka.</p>
<p>Selain itu, media juga dinilai tidak mencerminkan kehati-hatian jurnalistik karena mengabaikan fakta bahwa proses visum membutuhkan waktu rata-rata 3–4 bulan. Ini bukan kelalaian, melainkan bagian dari mekanisme pembuktian ilmiah.</p>
<p>SR hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi terperiksa dan tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia pun tidak pernah melakukan upaya pelarian sebagaimana disiratkan oleh beberapa narasi media.</p>
<p>Sebagai pihak yang tunduk pada hukum, SR dan kuasa hukumnya menyatakan siap menghadiri pemeriksaan lanjutan kapan pun diminta oleh pihak penyidik. Mereka juga berkomitmen menjaga kehormatan proses hukum dan hak semua pihak, termasuk korban.</p>
<p>Tim hukum juga menolak keras praktik trial by press, yaitu mengadili seseorang melalui pemberitaan yang belum terverifikasi. Praktik ini bertentangan dengan etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 5 yang mengatur keberimbangan informasi.</p>
<p>Ditekankan bahwa tidak boleh ada pihak manapun, baik internal maupun eksternal, yang mencoba mengintervensi proses hukum. Hal tersebut melanggar prinsip due process of law dan dapat berimplikasi pidana maupun etis.</p>
<p>Intervensi semacam ini tidak hanya mencederai asas keadilan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, KUHP, serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.</p>
<p>Proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dijaga independensinya. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menahan diri dari segala bentuk tekanan atau opini yang dapat mempengaruhi jalannya penyidikan.</p>
<p>Media diimbau untuk mencabut penggunaan istilah yang bersifat menghakimi seperti “pelaku”, “cabuli”, atau “aksi bejat”, karena tidak hanya melanggar asas praduga tak bersalah, tetapi juga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 3).</p>
<p>Publik juga diingatkan untuk tidak menarik kesimpulan hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap atau inkracht van gewijsde, sesuai dengan prinsip dalam Pasal 1912 KUHPerdata.</p>
<p>Kuasa hukum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.</p>
<blockquote><p>“Kami percaya pada sistem hukum Indonesia. Semua tahapan penyidikan sedang berlangsung sesuai koridor hukum. Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses ini, memberikan ruang bagi kepastian hukum, dan menolak segala bentuk intervensi yang merusak keadilan,” tutup Ardianto.</p></blockquote>
<p>(*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.retorika.co.id/maros/tolak-trial-by-press-kuasa-hukum-sr-minta-media-hormati-asas-praduga-tak-bersalah/8983/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kolaborasi PLN ULP Maros bersama DLH Kabupaten Maros: Penanaman 40 Pohon Tabebuya dalam Rangka Hari Bumi ke-55 Tahun 2025</title>
		<link>https://www.retorika.co.id/nasional/kolaborasi-pln-ulp-maros-bersama-dlh-kabupaten-maros-penanaman-40-pohon-tabebuya-dalam-rangka-hari-bumi-ke-55-tahun-2025/8705/</link>
					<comments>https://www.retorika.co.id/nasional/kolaborasi-pln-ulp-maros-bersama-dlh-kabupaten-maros-penanaman-40-pohon-tabebuya-dalam-rangka-hari-bumi-ke-55-tahun-2025/8705/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mansyur]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 00:02:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BUDAYA]]></category>
		<category><![CDATA[Maros]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[#Kolaborasi PLN ULP Maros bersama DLH Kabupaten Maros: Penanaman 40 Pohon Tabebuya dalam Rangka Hari Bumi ke-55 Tahun 2025#]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.retorika.co.id/?p=8705</guid>

					<description><![CDATA[Retorika.co.id, Maros &#8211; Memperingati Hari Bumi Sedunia ke-55 Tahun 2025, PT PLN (Persero) ULP Maros bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros melakukan kegiatan penanaman Pohon Tabebuya sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian alam. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Kabupaten Maros. [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 14px">Retorika.co.id, Maros &#8211; Memperingati Hari Bumi Sedunia ke-55 Tahun 2025, PT PLN (Persero) ULP Maros bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros melakukan kegiatan penanaman Pohon Tabebuya sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian alam.</span></p>
<p>Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Kabupaten Maros.</p>
<p>Sebanyak 40 pohon Tabebuya ditanam dalam kegiatan ini, Tabebuya dikenal sebagai pohon hias yang indah dengan bunga berwarna cerah, namun juga memiliki manfaat ekologis penting, seperti menyerap polutan udara dan memperbaiki kualitas lingkungan. Selain mempercantik kawasan, pohon ini diharapkan dapat menambah ruang terbuka hijau dan menjadi ikon penghijauan di wilayah Maros.</p>
<p>Manager PLN ULP Maros, Anggih Prasetya menyampaikan bahwa keterlibatan PLN dalam kegiatan penanaman ini adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan hidup.</p>
<p>“Hari Bumi adalah momentum untuk bersatu, bertindak, dan merayakan komitmen kita bersama untuk melindungi planet kita. Berkolaborasi dengan DLH Kabupaten Maros, kami melakukan penanaman 40 tanaman 40 tanaman bunga tabebuya. Kami percaya bahwa melalui kolaborasi yang kuat, kita dapat menciptakan dampak yang signifikan terhadap lingkungan,</p>
<p>inisiatif kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan perubahan yang positif bagi bumi kita serta menjaga lingkungan kita. Komitmen bersama ini kita wujudkan dengan penanaman bunga tabebuya di TPA Kabupaten Maros sebagai wujud rebranding bahwasanya TPA itu bukan hanya tempat pembuangan akhir tapi menjadi tempat pelestarian alam juga, dengan penanaman tabebuya bisa menciptakan suasana yang lebih indah dan bisa mendukung DLH dalam mengolah sampah di Kabupaten Maros,” ujarnya.</p>
<p>Kepala Bidang DLH Kabupaten Maros, Suyuti Yahya, juga mengapresiasi kolaborasi ini.<br />
“Sinergi antara pemerintah daerah dan PLN seperti ini sangat kami dukung. Kegiatan penanaman pohon merupakan langkah sederhana namun berdampak besar bagi keberlanjutan lingkungan, terutama di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin nyata,” katanya.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, PLN dan DLH Kabupaten Maros berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup. Penanaman pohon bukan hanya kegiatan seremonial, tapi juga bentuk investasi ekologis jangka panjang demi masa depan bumi yang lebih baik.<br />
Dengan semangat Hari Bumi 2025, mari kita jaga dan rawat bumi bersama—Kekuatan Kita, Planet Kita.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.retorika.co.id/nasional/kolaborasi-pln-ulp-maros-bersama-dlh-kabupaten-maros-penanaman-40-pohon-tabebuya-dalam-rangka-hari-bumi-ke-55-tahun-2025/8705/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Organisasi Sipil Tuntut Transparansi Penanganan Kasus di Kejaksaan Negeri Maros</title>
		<link>https://www.retorika.co.id/maros/organisasi-sipil-tuntut-transparansi-penanganan-kasus-di-kejaksaan-negeri-maros/8699/</link>
					<comments>https://www.retorika.co.id/maros/organisasi-sipil-tuntut-transparansi-penanganan-kasus-di-kejaksaan-negeri-maros/8699/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2025 14:20:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Maros]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.retorika.co.id/?p=8699</guid>

					<description><![CDATA[Maros.Retorika.co.id &#8211; Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Fraksi Perlawanan, yakni SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Maros, Akar Rumput Maros, Green Salewangan, dan APPM (Aliansi Peduli Petani Maros), menggelar unjuk rasa di beberapa titik di Kabupaten Maros. Aksi tersebut berakhir di Kantor Kejaksaan Negeri Maros. Kamis (24/4/2025) Dalam orasinya, Jenderal Lapangan, sadikin, mempertanyakan lambannya penanganan [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Maros.Retorika.co.id</strong> &#8211; Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Fraksi Perlawanan, yakni SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Maros, Akar Rumput Maros, Green Salewangan, dan APPM (Aliansi Peduli Petani Maros), menggelar unjuk rasa di beberapa titik di Kabupaten Maros. Aksi tersebut berakhir di Kantor Kejaksaan Negeri Maros. Kamis (24/4/2025)</p>
<p>Dalam orasinya, Jenderal Lapangan, sadikin, mempertanyakan lambannya penanganan beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Maros, di antaranya kasus outsourcing di PT Kereta Api, kasus Kominfo, &amp; Kasus pengelolaan dana hibah KONI Maros.</p>
<p>“Kami berharap Kejaksaan tidak tinggal diam terhadap laporan yang masyarakat Sampaikan, Kami meminta agar Kejaksaan serius menangani kasus-kasus tersebut. Tiga bintang yang terpasang di Kantor Kejaksaan menandakan bahwa kami masih percaya pada institusi ini. Namun, jika kepercayaan tersebut tidak dibalas dengan kinerja yang baik, maka yakinlah kami akan kembali. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons, kami akan melapor ke Jamwas dan Kejaksaan Tinggi,” tegas Zadikin.</p>
<p>Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Maros, Muh. Ridwan, menyoroti kasus outsourcing di PT Kereta Api yang telah berlangsung lebih dari dua tahun namun belum ada penetapan tersangka.</p>
<p>“Ini menjadi tanda tanya besar. Kenapa kasus ini belum juga menemukan titik terang? Bahkan, kasus-kasus kecil seperti kasus Perseroda bisa cepat dituntaskan. Kami sebagai pelapor tidak pernah mendapat tindak lanjut langsung dari Kejaksaan, hanya informasi dari media. Kenapa Kejaksaan tidak transparan kepada kami? Haruskah selalu berdemonstrasi dan mengirim surat baru ditanggapi?” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menyinggung kasus Kominfo Maros yang sudah lebih dari setahun tanpa kejelasan, serta kasus terbaru dana hibah KONI Maros yang masih simpang siur.</p>
<p>&#8220;Seandainya ada lembaga peradilan lain selain Kejaksaan, mungkin masyarakat sudah memilih ke sana. Tapi tidak ada tempat lain untuk mengadu. Kalau memang seseorang bersalah, katakan bersalah. Jangan biarkan kasus ini tergantung, karena masyarakat jadi resah,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Andi Unru, yang mewakili Kepala Kejaksaan yang sedang berada di Makassar, memberikan penjelasan.</p>
<p>“Terkait kasus Kominfo, kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Sampai saat ini, belum ada hasil audit resmi yang kami terima,” jelasnya.</p>
<p>Untuk kasus Kereta Api, Andi Unru menyatakan sudah memasuki tahap penyidikan. &#8220;Saat ini sudah 100 orang dari 500 yang direncanakan diperiksa sebagai saksi.&#8221;</p>
<p>Sementara itu, untuk dana hibah KONI Maros, sudah 50 orang dari 20 cabang olahraga yang diperiksa. “Masih ada empat cabang olahraga yang akan diperiksa dalam waktu dekat. Kami juga akan segera memanggil pengurus inti dan terus mendalami kasus ini,” tutupnya. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: left;">
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.retorika.co.id/maros/organisasi-sipil-tuntut-transparansi-penanganan-kasus-di-kejaksaan-negeri-maros/8699/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pelecehan: SR Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Obyektif</title>
		<link>https://www.retorika.co.id/nasional/dugaan-pelecehan-sr-jalani-pemeriksaan-kuasa-hukum-minta-proses-hukum-obyektif/8605/</link>
					<comments>https://www.retorika.co.id/nasional/dugaan-pelecehan-sr-jalani-pemeriksaan-kuasa-hukum-minta-proses-hukum-obyektif/8605/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin02]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2025 04:39:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Maros]]></category>
		<category><![CDATA[METRO]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.retorika.co.id/?p=8605</guid>

					<description><![CDATA[Retorika.co.id, Maros &#8211; Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros terus berlanjut. Pada Senin (14/04/2025), SR, warga Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. SR, pria kelahiran Temmapaduae, 27 Juli 1968, hadir didampingi kuasa hukumnya, Ardianto, S.H., M.H. [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Retorika.co.id, Maros</strong> &#8211; Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros terus berlanjut. Pada Senin (14/04/2025), SR, warga Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.</p>
<p>SR, pria kelahiran Temmapaduae, 27 Juli 1968, hadir didampingi kuasa hukumnya, Ardianto, S.H., M.H. Pemeriksaan tersebut berlangsung sebagai bagian dari tindak lanjut laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan pihak keluarga.</p>
<p>Kuasa hukum SR menyatakan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan kliennya mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai prosedur. Ardianto juga mengapresiasi pendekatan profesional penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung. &#8220;Kami mengucapkan terima kasih atas sikap kooperatif penyidik Unit PPA. Pemeriksaan berjalan lancar dan klien kami diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara bebas dan terbuka,” ujar Ardianto kepada media.</p>
<p>Menurut Ardianto, SR untuk sementara ini hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil gelar perkara lanjutan. Ia berharap seluruh tahapan penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.</p>
<p>Sebagai bagian dari langkah hukum, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolres Maros dan Kasat Reskrim Polres Maros agar dilakukan visum ulang terhadap korban, demi memastikan keakuratan hasil visum sebelumnya.</p>
<p>Ardianto menilai bahwa kejelasan data medis menjadi penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berjalan dengan asumsi, melainkan berdasar bukti dan fakta ilmiah. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum bagi semua pihak.</p>
<p>Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong agar penyidik mempertimbangkan pelibatan ahli psikologi atau psikiatri anak guna melakukan penilaian objektif terhadap kondisi psikologis korban, yang juga merupakan anak dari SR. &#8220;Kami berharap pendekatan multidisipliner diterapkan, termasuk melibatkan tenaga ahli independen agar keterangan korban dapat diuji secara ilmiah dan adil,” lanjutnya.</p>
<p>Sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan anak, kuasa hukum SR juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros serta instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat.</p>
<p>Surat tersebut memuat permohonan agar korban mendapatkan pendampingan profesional dan, bila diperlukan, dapat dititipkan sementara di Lembaga Perlindungan Anak (LPA), guna memastikan bahwa keterangannya bebas dari tekanan atau pengaruh pihak luar. &#8220;Kami tidak ingin ada intervensi atau doktrinasi dalam proses ini. Penitipan di LPA bisa menjadi solusi untuk memastikan bahwa semua pihak mendapat keadilan secara proporsional,” tutur Ardianto.</p>
<p>Dirinya menambahkan, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga, namun penyidik diminta tetap berhati-hati dalam menetapkan status hukum terhadap siapa pun, termasuk terhadap SR.</p>
<p>Lebih jauh, Ardianto mengungkapkan bahwa laporan tersebut diduga menyangkut kejadian yang disebut terjadi pada 22 September 2024. Ia mempertanyakan mengapa laporan baru dibuat beberapa bulan setelah waktu kejadian yang disebutkan.</p>
<p>Dalam pandangannya, rentang waktu yang cukup lama ini perlu menjadi perhatian penyidik, khususnya terkait validitas bukti dan proses pembuktian di tahap penyelidikan maupun nantinya jika masuk ke proses peradilan.</p>
<p>Terkait visum, pihak kuasa hukum menilai bahwa waktu pelaksanaan visum yang dilakukan melebihi 24 jam dari waktu kejadian bisa berdampak pada kekuatan hasil visum sebagai alat bukti.</p>
<p>Dirinya juga menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh sejauh ini, belum ada saksi langsung ataupun bukti visual seperti foto atau video yang secara konkret mendukung laporan dugaan tersebut. &#8220;Kami tidak ingin mendahului proses, namun penting bagi kami untuk memastikan bahwa semua keterangan diuji secara hukum dan ilmiah demi menjamin keadilan bagi pelapor maupun terlapor,” tegas Ardianto.</p>
<p>Menutup keterangannya, Ardianto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan menghormati apapun keputusan hukum yang diambil secara sah oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>( Tim/Red )</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.retorika.co.id/nasional/dugaan-pelecehan-sr-jalani-pemeriksaan-kuasa-hukum-minta-proses-hukum-obyektif/8605/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
