Takalar. Retorika.co.id – Sehubungan adanya pemberitaan yang dilansir Retorika.co.id beberapa waktu lalu, tentang tindakan Kepala Desa (Kades) Parasa’ngan Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Baharuddin Siala memecat stap atau perangkat desanya dalam persoalan sepele, ditanggapi camat Galesong, Baso Sau.
Sebelumnya, Nuraini, perangkat desa dipecat Baharuddin selaku Atasannya itu, dimana terlebih dahulu bersikap emosional lalu mencaci maki dirinya dengan perkataan tidak etis, ala bahasa Makassar (Maaf Tabu, red.).
Menyikapi tabiat atau perilaku Kades tersebut, Camat Galesong, Baso Sau menganggap, tindakan itu sangat keliru dan sangat merugikan seseorang sebab, tidak manusiawi.
Baso saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10) mengaku telah menyurati Kades Pa’rasangan Beru, Sabtu (17/10) lalu dengan agenda pemanggilan Senin (19/10) untuk mengklarisifikasi atas tindakan pemecatan yang dilakukan Burhanuddin miala terhadap Nuraini yang dinilai semena-mena karena, di luar koridor hukum dan tidak prosedural.
Lanjut Baso, tindakan pemecatan itu belum ada tembusan kepadanya, dirinya hanya mendapat informasi dari salah seorang tokoh masyarakat yang identitasnya dirahasiakan. Pihaknya selaku camat adalah bagian dari penanggung jawab yang ada di desa.
Dikatakannya, Camat selaku pembina tertinggi di 14 Desa dan Kelurahan di Kecamatan Galesong, berharap, agar seluruh kepala Desa di wilyahnya tidak memiliki prinsip sebagai raja-raja kecil yang berkuasa dalam mengambil kebijakan, terutama dalam hal mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, hendaknya tidak mencederai dan mengenyampingkan aturan perundang undangan yang berlaku. (Leo/Abdul Aziz)