Makassar, Retorika.co.id — Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) terjadi di Jl. Poros Kampung Katinting, Desa Borongloe Kec. Pajjukang Kab. Bantaeng, Sulsel. Tabrakan antara pengendara sepeda motor dengan mobil Toyota, merenggut 3 nyawa. Korban meninggal ditempat, pada sabtu malam diperkirakan sekitar pukul 23:15 wita, Rabu, (03/08/19).
Ketiga korban yang meninggal dunia di TKP, semua beralamat di Desa Padang, Kec. Gentarang Kab. Bulukumba. Korban bernama, Rian Saputra, laki-laki (19 tahun), Akbar bin Haruka, laki-laki (16 tahun), Zulfikar alias Fikal, laki-laki (16 tahun).
Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantaeng, Rusmin Nuryadin bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Lalu Lintas, terkait kecelakaan tersebut, guna memastikan Jaminan, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964, “Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.” Mengingat korban adalah warga Kab. Bulukumba, maka Koordinator Penanggung Jawab Jasa Raharja Bulukumba, berperan aktif dalam proses survey ahli waris korban dan segera memastikan korban terjamin sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964, karena ketiga ahli waris korban berhak menerima santunan dari jasa Raharja.
Sebagai penegasan komitmen pelayanan dengan mengedepankan semangat PRIME (Pro Aktif Ramah Ikhlas Mudah dan Empati) PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Selatan melalui Koordinasi dengan Penanggung jawab kantor Jasa Raharja Kab. Bulukumba, langsung melakukan survey ahli waris ketiga korban yang meninggal dunia itu dan segera membantu pengurusan dokumen administrasi ahli waris serta membantu membukakan rekening di Bank, sehingga santunan bisa dibayarkan pada hari senin, 5 Agustus 2019, sebesar Rp. 150 juta kepada 3 ahli waris korban, masing-masing sebesar Rp. 50 juta.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Sulawesi Selatan, Jahja Joel Lami, SE., MM. AAAI-K, menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, guna menghindari resiko Laka Lantas.
Jahja Joel Lami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tepat waktu membayar luran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat. Mengingat pentingnya ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tepat waktu, semua itu sangat membantu untuk pembayararan santunan bagi korban/ahli waris Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
(red)